JAKARTA – Pihak kepolisian kembali mengungkap kasus perdagangan manusia atau human trafficking. Pengungkapan ini terjadi di sebuah kafe, di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (13/1/2020). Penggeledahan dilakukan Kamis (23/1/2020) pagi dan polisi mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku.
Para pelaku melakukan perdagangan manusia dengan cara mengeksploitasi anak usia 14 hingga 18 tahun untuk dijadikan pekerja seks komersil (PSK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, selepas penggerebekan, mengatakan, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan enam tersangka atas kasus perdagangan manusia berupa 10 orang anak di bawah umur.
“Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam mencari dan menjual para korban,” ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.
Saat ini seluruh tersangka sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Kasus ini masih terus didalami, berkemungkinan jumlah korban dapat bertambah.
Seluruh tersangka dijerat dengan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.
Sumber: rajawalisiber.com