PASER, KALTIM -- Apes bener calon pengantin yang satu ini. Pria berinisial MM (29) asal Kabupaten Paser ini harus berurusan dengan pihak berwajib. Padahal tak lama lagi akan menikahi AE (20) kekasihnya yang sudah ia janjikan untuk dinikahi.

Namun, malang tak bisa ditolak oleh MM, kedua orang tua calon mempelai perempuan menolaknya mentah-mentah. Alasan penolakan kali ini bukan lagi mengenai ketidaksesuaian besaran uang maskawin yang semula dijanjikan oleh MM saat ijin meminang sang pujaan hati kepada kedua calon mertuanya beberapa waktu lalu. melainkan terkait dengan peristiwa menggegerkan pada awal Desember 2019 lalu. Kala itu MM nekat mengirimi mertua perempuannya video tak pantas melalui ponsel, yang mana dalam video tersebut kekasihnya AE beradegan porno! 

Mendapat kiriman video tak senonoh tersebut, sontak keluarga calon mertua MM yang tinggal di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, geger.

Tindakan itu dilakukan MM karena keluarga calon mempelai perempuan menolak uang maskawin yang ia berikan.

Alasan penolakan, lantaran MM dianggap tak tepat janji terkait besaran uang maskawin sebagaimana dia janjikan sebelumnya.

Sebelumnya MM menjanjikan sejumlah uang maskawin, namun belakangan ia hanya menyanggupi setengahnya.

Semula MM dan AE berencana menikah pada 29 Desember 2019, setelah kurang lebih satu tahun berpacaran.

Tak terima ditolak nikah, MM lalu menyebar video porno kepada keluarga kekasih yang hendak diperistrinya tersebut.

MM awalnya hanya mengirim foto tangkapan layar salah satu adegan di video porno tersebut pada adik dari calon istrinya.

Namun hal tersebut tidak membuat MM puas, hingga nekat mengirim video porno berdurasi 2 menit 49 detik ke group WhatsApp keluarga calon istri.

Keluarga yang medapat kiriman video tersebut sontak gempar, sebab AE ada di dalam video asusila tersebut.

"Niat pelaku mengirim video porno itu agar keluarga korban malu lalu akhirnya mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani, menjawab konfirmasi awak media, beberapa waktu lalu. 

Yang terjadi kemudian, ujug-ujug menerima MM sebagai menantu setelah insiden video asusila tersebut, keluarga perempuan justru dibuat geram oleh tingkah laku pria hampir berkepala tiga itu.

Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser dan kini MM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dilaporkan ke polisi, MM sempat kabur ke Kota Balikpapan, lalu bersembunyi di keluarganya di Desa Long Ikis, Paser hingga ditangkap di sana.

Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.

Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.

"Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video porno, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky. 

Menurut Ricky, keluarga korban sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.

Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai dengan yang dijanjikan.

Pelaku dijerat Undang-Undang Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber: kompas.com
 
Top