MENTAWAI, SUMBAR - Bersama stakeholders, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Kesehatan tengah merancang Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Gerakan Mentawai Anti Stunting dan Gizi Buruk Peduli Anak disingkat "Mas Gibur".
Guna mewujudkan Mentawai yang lebih sehat, diperlukan adanya komitmen bersama dari berbagai pihak dan peranserta elemen lain dalam rangka pencegahan stunting atau gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun yang disebabkan kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang.
Kepala Dinas Kesehatan Mentawai, Lahmuddin Siregar, Jumat (31/1/2020), mengungkap, berdasarkan data nasional soal stunting Mentawai masih termasuk tinggi, sedangkan tingkat Sumatera Barat berada pada angka 30 persen. Pada tahun 2019 Mentawai berada pada posisi 25,2 persen.
Dijelaskan Lahmuddin, dari 100 balita ada 5 orang yang pendek, itulah yang harus diatasi. Kalau ingin menciptakan generasi emas, maka kesehatan harus dibenahi. Dalam hal ini perangkat kesehatan hanya mampu mengintervensi sebanyak 30 persen, sisanya diintervensi secara bersama-sama.
“Regulasi aturan ini yang kita harapkan dengan komitmen untuk SDM yang sehat dan unggul dalam rangka mewujudkan Mentawai yang lebih sehat, supaya setiap OPD turut ambil bagian sesuai peran masing-masing," tegas Lahmuddin.
Menurutnya, anak stunting memiliki tingkat kecerdasan tidak maksimal, rentan penyakit dan mempengaruhi produktivitas seseorang. "Kondisi anak stunting ini bisa dialami oleh siapa saja. Baik masyarakat miskin maupun berkecukupan karena bisa berkaitan dengan pola makan dan pola hidup," tuturnya.
Lebih jauh Lahmuddin menjelaskan, tanda-tanda anak stunting dapat dilihat saat waktu bayi lahir, panjangnya kurang dari 47 centimeter, memiliki risiko stunting lebih besar. "Tetapi bukan berarti tidak bisa dicegah. Makanya, sewaktu lahir sampai anak usia dua tahun digenjot gizi dan ASI," ujarnya.
“Salah satu cara untuk menurunkan stunting dan gizi buruk pada anak, harus komitmen bersama dengan melahirkan regulasi aturan, sehingga pencegahan bisa dilakukan semua elemen," urainya.
Selain itu, lanjut Lahmuddin, kalau berkomitmen untuk menciptakan SDM unggul, tentu tidak boleh ada gizi buruk caranya dilakukan secara bersama-sama, karena persoalan gizi buruk ini banyak hal seperti pola asuh, lahir anak tapi tidak di asuh dengan baik ASI eklusif tidak diberikan, asupan makanan tidak dijaga. Hal ini yang harus diedukasi.
Diharapkan rancangan peraturan bupati tentang gerakan Gerakan Mentawai Anti Stunting dan Gizi Buruk Peduli Anak disingkat "Mas Gibur" dapat terealisasi demi komitmen bersama-sama mewujudkan Mentawai yang lebih sehat.
(ers)