SAWAHLUNTO, SUMBAR -- Dua warga Silungkang yang sedang asyik ngopi di sebuah warkop dekat Pasar Silungkang tak berkutik ketika tiba-tiba personel Satres Narkoba Polres Sawahlunto datang menciduk, Selasa (21/1/2020). Ternyata mereka merupakan target operasi (TO) dalam kasus pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu
Dua tersangka inisial R (32), warga Silungkang Tigo, Kecamatan Silungkang dan B (37) warga Pasar Usang Silungkang Tigo, Kecamatan Silungkang.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur didampingi Kasat Narkoba, AKP Sugianto menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di sebuah warkop tepi jalan Pasar Silungkang setelah adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
"Informasi dari masyarakat kami kembangkan dan dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yang ditenggarai tengah melakukan transaksi narkoba," ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 1 paket kecil diduga sabu, uang tunai Rp700 ribu, 1 unit motor dan 1 unit HP.
"Paket sabu kami temukan tersembunyi di rak makanan ringan didalam kedai tersebut. Menurut pelaku, barang hara itu didapat di daetah Solok. Untuk pengusutan dan penyidikan lebih kanjut kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres," tuturnya.
Untuk kedua tersangka tambah Kasat Narkoba, disangkakan pasal 112 (1) jo 114 (1) jo 115 (1) Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(hln/rki)