JAKARTA -- Seorang oknum anggota Densus 88 Antiteror Brigadir "HH" masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO Mabes Polri karena menjual senjata api ke warga sipil, kemudian tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut.
Status DPO atas HH tertuang dalam surat rahasia Kapolda Kalbar Nomor: R/38/I/HUK.12.10/2020 tertanggal 28 Januari 2020.
“Jadi sejauh ini secara resmi DPO sudah dikeluarkan dan kami akan terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” kata Kabag Penum Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020) kemarin.
Surat DPO ditandatangani oleh Kabidpropam Polda Kalimantan Barat Kombes Rudy Mulyanto. Selaku anggota Densus 88 Antiteror Polri, Beigadir HH bertugas di Banit Opsnal Subbid Surveillance Ditintelijen.
Brigadir HH disebut telah melanggar kode etik karena menjual senjata api dinas jenis glock 17 nomor KTN 743, serta melakukan penipuan serta penggelapan atas mobil Toyota Yarris milik Entoh Bin Mamat.
Penggelapan kendaraan tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor: LP/21/IV/2019/Banten/Res.Pandeglang/Sek.Banjar tertanggal 14 April 2019.
Selain itu, Brigadir HH tidak berdinas selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut, sejak 5 Maret 2019 hingga Juli 2019.
Brigadir HH diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf e dan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sumber: suara.com