f: dok.wartabhayangkara
PASAMAN, SUMBAR -- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasaman kembali berhasil meringkus dua pengedar narkoba di Jorong Muaro Bangun, Nagari Sitombol, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Senin (27/1/2020) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB. Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 9 paket ganja kering

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE, kepada awak media setempat, menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan identitas, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan warga Kota Payakumbuh. Tersangka berinisial "Kkn" (29) tercatat sebagai warga Kelurahan Nangkodok 3 Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara. Sedangkan rekannya "RS" (26) tercatat warga Kelurahan Cubadak Aia 3 Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara.

Berita Terkait: Doktor Cs Pesta Ganja ..

"Selain BB sembilan paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibungkus lakban warna coklat, kami juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega nopol BA 2909 MH yang diduga digunakan pelaku untuk menjemput BB dari Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara menuju Kota Payakumbuh," papar kapolres, Senin (27/1/2020).

Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir, menambkan, kedua tersangka berhasil diringkus berkat informasi masyarakat. Mulai Senin (27/1/2020) dinihari, sekira pukul 01.00 WIB, tim Satres Narkoba Polres Pasaman langsung gerak cepat menuju lokasi.

"Kendaraan yang dicurigai melintas dari arah Kabupaten Madina menuju Bukittinggi. Begitu dicegat, tersangka berusaha melarikan diri dan dilakukan pengejaran hingga akhirnya mereka berhentikan melalui upaya paksa," ungkap Syafri Munir.

Menurut Kapolres Hendri Yahya, penangkapan jaringan narkotika merupakan atensi Kapolda Sumbar guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumbar. 

"Kedua tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Pasaman untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKBP Hendri Yahya di akhir eksposnya. 

(nto/ede)

 
Top