PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus memantau keberadaan transporter pembawa limbah medis untuk pemusnahan di Jakarta.

"Supaya mereka taat, kita terus memantau kerja transporter membawa limbah medis di Pekanbaru," ujar Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Rabu (29/1/2020). 

Baca Juga: Sejumlah Rumah Sakit di Riau Belum Ramah Pasien

Lebih lanjut disampaikan Zulfikri bahwa dari 10 perusahaan transporter yang beroperasi di Kota Pekanbaru, hanya satu perusahaan yang mengantongi izin lokal dalam hal ini pemerintah Kota Pekanbaru.

"Transporter yang beroperasi ada 10 di Pekanbaru,  tapi cuma satu yang berizin lokal," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam aturannya transporter limbah medis harus membawa limbah yang berasal dari Rumah Sakit atau klinik maksimal dua hari setelah disimpan dari dalam gudang penyimpanan.

Baca Juga: Petugas DLHK pekanbaru Goro Bersihkan Hutan Kota

"Dalam hal ini tentunya mereka harus punya gudang penyimpanan yang memadai, karena limbah medis yang diambil dari Rumah sakit atau klinik tidak bisa langsung dibawa ke Jakarta karena harus menunggu antrian pemusnahan pula di sana," jelas Zulfikri.

Sumber: kominfo

 
Top