PASBAR, SUMBAR -- Berawal dari tuduhan berzina, dua sejoli MD dan NH yang kedapatan berduaan di kebun sawit dipaksa bersetubuh oleh empat pria. Tak sampai di situ, para pelaku juga memperkosa dan memaksa siswi kelas 2 SLTA itu melakukan oral seks secara bergilir!
Perbuatan biadab ini berlangsung di areal kebun sawit Jorong Tamiang Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Tindak pidana pemerasan dan pencabulan tersebut terjadi Sabtu (18/1/2020) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian berawal pada saat NH bersama pacarnya MD jalan-jalan dengan sepeda motor ke Jorong Tamiang.
Sesampainya di Jorong Tamiang Batahan, MD ingin buang air kecil di tepi jalan raya yang ada tanaman sawitnya. Karena takut sendirian menunggu, NH mengikuti pacarnya yang buang air kecil. Ketika pasangan tersebut akan pergi, tiba-tiba di sepeda motornya sudah menunggu empat pria, beberapa di antarnya sudah mendekati parobaya.
Para pelaku menuduh MD dan NH telah berbuat zina dan harus bayar denda Rp 5 juta. Karena tidak ada uang, pelapor menyerahkan satu unit HP merk Xiaomi dan uang Rp 100 ribu ke para pelaku.
Selanjutnya mereka menyuruh NH bersetubuh dengan pacarnya dengan disaksikan mereka. Namun pasangan tersebut menolak. Karena penolakan itu, NH disuruh melayani para pelaku untuk bersetubuh secara bergantian. Namun lagi-lagi NH menolak hingga akhirnya karena takut diancam, siswi kelas 2 SLTA itu terpaksa melayani nafsu bejat para pelaku dengan cara memegangi kemaluan masing-masingnya lalu melayani oral seks secara bergilir.
Atas kejadian tersebut korban NH merasa tidak senang dan trauma berat. Selanjutnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ranah Batahan pada hari Senin (20/1/2020) dengan harapan para pelaku diganjar hukuman berat.
Atas perintah Kapolsek Ranah Batahan Iptu Keling Dapit, SH, seluruh personil Polsek Rabat berkumpul dan membahas permasalahan tersebut. Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan korban. dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Hanya selang 12 jam pasca laporan korban, jajaran Polsek Ranah Batahan berhasil membekuk tiga dari empat tersangka pelaku. Satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kepada awak media, kapolsek memaparkan bahwa hingga Selasa (21/1/2020) dinihari pihaknya berhasil menangkap tiga dari empat pelaku.
Tiga tersangka pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing bernama Ikhwan (46), Abdul Wahaf panggilan Wahap (35) dan Anas (33). Ketiga tersangka disanggong lalu diciduk di kediaman masing-masing.
"Satu orang pelaku lagi berinisial EF masih kita buru. Perbuatan mereka bertentangan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 27 ayat D dan pasal 368 jo 55 KUHP pemerasan secarabersama-sama terhadap korban," urai Iptu Dapit.
Kapolsek lebih lanjut mengungkapkan bahwa korban NH sempat disetubuhi secara bergiliran oleh tiga pelaku, namun belum sempat klimaks korban meronta-ronta sambil menutupi wilayah sensitifnya dengan baju. Akhirnya korban dipaksa oral seks di bawah ancaman para pelaku.
(eki/ede)