f: dok.andalastime |
Sabtu (18/1/2020) malam sekitar jam 22.00 WIB, tersangka Oileten (40) menyerahkan diri di Dusun Seikoat Kecamatan Siberut Barat. Tersangka didampingi orangtua perempuan, istri dan anaknya.
Sebelum pengisi daftar pencarian orang (DPO) polres Mentawai ini akhirnya menyerahkan diri, tim gabungan berupaya menemui sekaligus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, kepala dusun dan pemuda setempat terkait rencana persuasif membujuk dan meminta agar tersangka menyerahkan diri.
Pada hari itu sekira pukul 08.00 WIB tim gabungan Reskrim Polres Kepulauan Mentawai bersama satu orang anggota Polsek Sikabaluan berangkat dari Desa Simaligi menuju Dusun Seikoat, Kecamatan Siberut Barat.
"Dari hasil koordinasi dengan tokoh masyarakat, kepala dusun dan pemuda setempat, dua orang tokoh masyarakat yaitu Jordan dan Yosafat bersedia untuk melakukan perundingan dan mendatangi tersangka di kandang babi miliknya," ungkap Kapolres Mentawai, AKBP Dodi Prawira Negara, kepada awak media, Senin (20/1/2020) kemarin.
Setelah itu, papar kapolres lagi, tim kembali melanjutkan penyelidikan ke Desa Limo dan Dusun Simalibeg guna mencari keberadaan adik pelaku yang bernama Parulian. Sesampai di Dusun Limo, tim bertemu dengan Kepala Desa Simatalu dan menanyakan keberadaan Parulian.
Saat itu Kepala Desa Simatalu mengatakan bahwa ia belum mengetahui dimana keberadaan adik tersangka Oileten tersebut. Namun demikian ia akan berusaha untuk membantu mencari Parulian. Sekitar jam 18.30 WIB, tim kembali ke Desa Seikoat dan menunggu apakah Jordan dan Yosafat berhasil membawa Oileten untuk menyerahkan diri.
Dikatakan kapolres, akhirnya pada pukul 22.30 WIB Jordan dan Yosafat kembali ke Dusun Seikoat dengan membawa Oileten beserta orang tua perempuan, istri dan anaknya.
“Pada saat itu Oileten menyatakan bahwa dia akan menyerahkan diri dan akan koperatif dalam menjalani proses hukum di tingkat penyidikan ini. Mendengar hal tersebut, tim memberikan pemahaman kepada keluarga Oileten bahwasanya setiap perbuatan tindak pidana pasti ada konsekuensi hukum yang menyertai,” urai kapolres.
Selanjutnya, sekira pukul 01.00 WIB, tim bersama Kepala Dusun Seikoat, Kepala Desa Simatalu dan tokoh masyarakat membawa tersangka Oileten ke Pos Polisi Kecamatan Siberut Barat untuk diamankan dan pada pukul 08.00 WIB diboyong ke Mapolres Kepulauan Mentawai.
Pembunuhan atas korban Sofian Salebekkeu di Desa Simalegi, Kecamatan Siberut Barat, terjadi pada tanggal 28 September 2017.
Motif pembunuhan sendiri, ungkap kapolres, berawal dari unsur sakit hati. Di mana, ternak milik tersangka Oileten hilang lalu ditemukan di tempat korban, tetangganya yang bekerja sebagai tukang potong kayu gergaji mesin. Keesokan harinya, saat korban pergi ke ladang, pelaku yang sudah membuntuti dari belakang dengan emosi menebaskan parang ke arah lengan kanan dan kiri korban,” katanya.
Kapolres mengatakan, atas kejadian tersebut korban langsung tewas dan dikuburkan oleh tersangka bersama dua putranya tidak jauh dari lokasi pembunuhan.
Dikatakan, setelah, menguburkan korban, mereka menaruh tumpukan kayu di atas tanah lokasi untuk mengelabui petugas. Hal ini diketahui, setelah dilakukan penelusuran dan visum terhadap jasad korban oleh tim dari Mapolres Kepulauan Mentawai dan dibantu warga setempat.
(ers/ede)