RAPOT Ketua AMAN Mentawai |
Upaya tersebut mengacu Peraturan Bupati Mentawai No. 11 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Uma Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Menurut data AMAN, saat ini dari 43 desa di 10 kecamatan Kabupaten Kepulauan Mentawai ada sebanyak 4 (empat) Uma yang telah diakui, antara lain Uma di wilayah Goisooinan dengan luas, 3.733,67 hektar, Uma Rokot, Desa Matobe 941,82 hektar, Uma Matobe, Desa Matobe 1.016,87 hektar dan Uma Saureunu, Desa Sareunu 7.846,76 hektar. Ke semua Uma tersebut meliputi wilayah Kepulauan Sipora, satu dari empat pulau besar di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Pemerintah daerah wajib melakukan pemberdayaan terhadap Uma yang telah ditetapkan. Uma ditetapkan sebagai kesatuan masyarakat adat dan bagi mereka yang memiliki wilayah adat. Selanjutnya, bagaimana wilayah adat itu dapat memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat," ungkap Ketua AMAN Mentawai, Rapot, saat jeda kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Usulan Kegiatan Pemberdayaan Uma di aula Hotel Jelita, Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jumat (17/1/2020).
Dengan adanya pemberdayaan dari pemerintah, tekan Rapot, maka masyarakat di wilayah Uma memiliki kekuatan dalam mengelola wilayah tersebut.
Meski demikian Rapot mengatakan perlunya melihat beberapa sisi, di antaranya tentang potensi alam dengan kelemahan yang ada wilayah adat setempat. Artinya, di sisi mana kelemahan wilayah Uma itu. Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APB Desa yang digelontorkan memberikan manfaat dan keberadaan Uma bisa diberdayakan.
"Sudah ada sebagian desa yang telah membuat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)nya, karena Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)-nya telah dibuat mengacu kepada visi dan misi desa pada pembangunan yang terdapat pemberdayaan masyarakat," paparnya.
Rapot menerangkan peluang-peluang ini menjadi berkesinambungan antara lembaga masyarakat dan perangkat desa. Dengan tujuan, supaya adanya rasa saling memahami antara kedua belah pihak.
"Diharapkan pada saat Musrenbangdes nanti, masyarakat telah memahami beberapa usulan yang bakal dijadikan sebagai suatu kesepakatan bersama. Jadi ini sifatnya masih usulan, finalnya nanti di Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan," jelas Rapot.
Diharapkan juga, pemerintah desa dan Rimata membangun komunikasi yang baik dengan semua unsur yang ada untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan di wilayah pemerintah desa tersebut.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pembinaan Desa, Gidalti, mengatakan, pada kegiatan ini pihaknya menyampaikan materi sesuai usulan AMAN mentawai.
"Apabila ini dapat masuk dalam APBDes, tentu dapat masuk pada APBD Mentawai melalui Musrenbang kecamatan. Untuk itu usulan yang ada harus terakomudir di RPJMDes dan tertuang pada RKPDes dan dijabarkan langsung pada APBDes. Sekarang yang menjadi kekuatan bagi meraka adalah Perda dan Perbup Mentawai untuk itu," ungkapnya.
Dikatakan Gidalti bahwa selanjutnya tergantung penerapan APBDes di wilayah kecil. Namun apabila skalanya besar (kabupaten), itu merupakan tanggung jawab dari APBD.
(rik/ede)