PEKANBARU-- Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi S.Si meminta Satuan Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk memperluas wilayah pengawasan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

Dikatakan Wawako, perluasan pengawasan mesti dilakukan lantaran masih banyak sampah yang terpantau menumpuk di sejumlah titik dan mulai dikeluhkan warga.

"Perluasan pengawasan perlu dilakukan. Karena bisa jadi ada warga yang tidak sadar membuang sampah sembarangan dan luput dari perhatian Satgas," ujar Wawako, Kamis (5/12/2019).

Kepada warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan, Wawako berharap diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. "Untuk itu, warga kita himbau agar patuh dan taat dalam menjaga kebersihan kota," pinta Wawako.

Selain memperluas wilayah pengawasan, Wawako juga menyarankan DLHK agar mengevaluasi sistem pengangkutan sampah oleh pihak ketiga.

"Apakah pengangkutan yang lama, atau ada unsur kesengajaan warga membuang di wilayah itu," tuturnya.

Sesuai aturan berlaku, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat-tempat penampungan sementara dengan waktu atau jadwal pembuangan mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 dini hari.

Bagi warga yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp250 ribu. 

(rel/ede)
 
Top