"Pelanggan pasca bayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan Biaya Keterlambatan"
BAGI Anda para pelanggan PT PLN (Persero), khususnya yang menggunakan sistem listrik pasca bayar (meteran biasa), wajib mengetahui siklus penggunaan dan pembayaran listrik.
Berikut ini ada peraturan yang telah ditetapkan oleh PLN untuk keterlambatan Anda membayar tagihan listrik tiap bulannya:
1. Pelanggan pasca bayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan Biaya Keterlambatan (BK).
2. Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20 (dua puluh).
3. Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik selain terkena BK juga dikenakan sanksi pemutusan.
4. Pengenaan BK untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 (tiga) kali tarif BK.
Nah, berdasarkan data PLN, awalnya PLN akan mengenakan denda bila pelanggan nunggak 1 bulan tagihan. Berikut besaran dendanya:
Batas Daya 450 volt ampere (VA) = Rp 3.000/bulan
Batas Daya 900 VA = Rp 3.000/bulan
Batas Daya 1.300 VA = Rp 5.000/bulan
Batas Daya 2.200 VA = Rp 10.000/bulan
Batas Daya 3.500-5.500 VA = Rp 50.000/bulan
Batas Daya 6.600-14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
Batas Daya di atas 14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan
Namun bila dalam 30 hari tunggakan tidak dilunasi, maka PLN akan memberikan sanksi hingga pemutusan aliran listrik. Nah, jika hingga memasuki 60 hari pemutusan listrik sementara anda masih belum melunasi pembayaran rekening, maka PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi milik PLN, seperti alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.
**