SURABAYA -- Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atas kasus dugaan pemalsuan keterangan nikah pada akta otentik yang dilaporkan Dirut PT Graha Nandi Sampoerna, Iriyanto Abdoella, dengan terdakwa Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan dan istri Iuneke Anggraini, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan kali ini, yang digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Henry J Gunawan menunjukan sikap tak terpuji dengan cara membentak-bentak jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakoso saat tim penasehat hukumnya membacakan nota pembelaannya.
Di tengah keributan itu, Hakim Dwi Purwadi mengingatkan terdakwa Henry untuk bersikap sopan dan tidak menuding-nuding orang.
Namun anjuran hakim justru berbuah hujatan dari Henry dan berkata dengan nada tinggi menantang hakim.
“Apa, emangnya dia ketawa pak, apanya yang sudah, kenapa, matiin saya gak apa,” kata Henry pada hakim Dwi Purwadi dengan nada tinggi, Senin (17/12/2019)
Suasana sedikit mereda, setelah dua tim penasehat hukumnya yakni Hotma Sitompul dan Jeffry Simatupang menghampiri Henry sambil berbisik bisik dan mengelus-elus pundak Henry.
Atas sikap kasar tersebut, Hakim Dwi Purwadi pun mengancam akan mengeluarkan Henry dari ruang sidang.
“Pak Hotma, kalau terdakwa ribut terdakwa tak kasih keluar,” kata hakim Dwi Purwadi yang pada Hotma.
Melihat kondisi sudah tenang, majelis hakim meminta tim penasehat hukum untuk kembali melanjutkan pembacaan nota pembelaannya.
“Silahkan dilanjutkan,” kata hakim Dwi Purwadi kepada Hotma Sitompul.
Dari pantauan di ruang sidang, selain tim penasehat hukumnya, Henry J Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini terlebih dahulu membacakan pembelaan masing masing.
Henry diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaannya kemudian dilanjutkan oleh Iuneke Anggraini dan tim penasehat hukumnya secara bergantian.
Dalam pembelaannya, tim penasehat hukum kedua terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Henry dan Iuneke karena dianggap tidak terbukti melanggar hukum.
“Menerima seluruhnya pembelaan, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Membebaskan terdakwa dan melepaskan dari tuntutan hukum. Mengembalikan alat bukti, mengeluarkan dari Rutan, merehabilitasi nama baik para terdakwa, bebankan biaya perkara pada negara,” pungkas Hotma.
Atas pembelaan tersebut, JPU Ali Prakoso tidak mengajukan tanggapan (duplik) secara tertulis melainkan ditanggapi secara lisan.
“Setelah mendengarkan pembacaan pembelaan terdakwa maupun tim penasehat hukum, kami tetap pada tuntutan,”kata JPU Ali Prakoso diakhir persidangan.
Dengan sikap tersebut, Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan pada Kamis (19/12/2019) dengan agenda pembacaan putusan.
“Giliran majelis hakim akan bermusyawarah untuk putusan. Sidang ditunda hari Kamis tanggal 19,” pungkas hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.
Saat dikonfirmasi usai persidangan, JPU Ali Prakoso mengatakan alasannya tidak mengajukan tanggapan (duplik) dikarenakan apa yang menjadi pembahasan pembelaan tim penasehat hukum kedua terdakwa sudah tertuang dalam surat tuntutannya.
“Karena selama proses pembuktian sudah jelas ketika para terdakwa datang ke kantor notaris statusnya bukan suami istri. Terkait pengingkaran kedua terdakwa mengenai proses penandatanganan akta itu hak mereka, tapi yang jelas pengingkaran itu sama sekali tanpa didukung saksi atau alat bukti. Disidang nyatanya PH tidak bisa mendatangkan saksi menguntungkan yang bisa mendukung pengingkaran kedua terdakwa,” pungkas Jaksa Ali Prakoso saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sumber: wartapedia.net