PADANG -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang berhasil menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur. Pria berinisial AMR (56) ditangkap di Sungai Penuh, Kerinci, Provinsi Jambi, Sabtu (31/11/2019) siang. 

Sebelumnya AMR merupakan pengisi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pedofilia terhadap seorang gadis belia berusia 12 tahun, warga Bungus, Kota Padang. Ia ditangkap pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB, saat dia bekerja di dekat Pasar Sungai Penuh.

AMR sampai di Mapolresta Padang sekitar pukul 18:00 WIB. Kedatangannya sempat menyulut emosi salah satu kerabat dekat korban. Baru saja turun dari mobil, AMR langsung dikejar dan dipukul dengan sepatunya. AMR keluar dari mobil petugas dalam keadaan tangan terikat di belakang.

Polisi melerai, lalu tersangka digiring ke dalam Mapolresta. Kerabat dekat tersebut adalah adik dari ibu (tante) korban. Wanita itu ikut menunggu kedatangan tersangka di Mapolresta Padang.

Saat ditanya petugas, AMR mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. Ia mengaku melakukan sebanyak 2 kali di pinggir pantai tak jauh dari kediamannya di kawasan Batuang, Bungus Teluk Kabung, Padang.

Ia mengaku kabur ke Sungai Penuh sekitar 5 bulan lalu. Hal itu memang sengaja dilakukannya guna menghindari kejaran petugas. Disana ia bekerja sebagai buruh bangunan.

“Saya ditangkap tadi siang saat memasang atap, saya sedang bekerja waktu itu,” katanya menjawab pertanyaan petugas.

Dari pengakuannya, pertama kali mencabuli korban sekitar seminggu sebelum puasa Ramadhan 2018. Sedangkan kali ke dua ia tidak ingat pastinya kapan dan masih sekitar tahun yang sama.

Menurutnya ia melakukan mencabuli korban tanpa ada perlawanan. Perbuatan itu dilakukannya di Bungus, saat korban masih tinggal di dekat rumahnya.

Sementara itu, tante korban mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah korban dibawa oleh ibunya ke dokter karena selalu mengalami pendarahan pada alat vitalnya. Ia membantah pelaku hanya melakukan dua kali. Menurutnya, perbuatan itu seringkali dilakukan.

Menurutnya, kejadian yang dialami oleh keponakannya itu minggu sebelum bulan suci Ramadhan pada tahun 2018 lalu. Pelaku mengimingi keponakannya dengan uang sebanyak Rp20 ribu, Rp30 ribu dan Rp50 ribu.

“Saya berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan mendapat balasan setimpal. Karena nyawa keponakan saya sudah berada di ujung tanduk. Saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta,” katanya.

Korban diketahui menderita kanker rektum. Diduga selain merusak alat kelamn korban, pelaku juga beberapa kali memaksa korban melayani anal seks. Akibatnya dubur korban juga mengalami pendarahan hingga akhirnya memicu berkembangnya bibit kanker rektum. 

Tante korban menjelaskan, bahwa AMR tidak menunjukkan gelagat aneh-aneh selama tinggal di kawasan Bungus Teluk Kabung.

“Pelaku ini profesinya nelayan dan keponakan saya ini selalu main di depan rumahnya. Ponakan saya itu sendiri tinggal bersama neneknya dan rumah saya tidak berjauhan dengan rumah neneknya itu,” ujarnya.

Dikatakannya, korban pindah tinggal bersama orangtuanya sekitar setelah puasa tahun 2019. Sebelumnya orang tua korban pergi merantau dan dia yang merawat keponakannya itu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna menyebut bahwa polisi berencana melakukan gelar kasus pada Senin 2 Desember 2019. “Senin kita rilis kasusnya,” kata Edriyan. 

Sumber: langgam.id
 
Top