f: dok.kabarriau.com |
"Saya tidak tahu pula tu, kalau mau klarifikasi masalah keterlambatan rehab oleh CV Rengat Cahaya Permata, silahkan hubungi TP4D karena itu sudah diawasi mereka," katanya M Jamil menjawab konfirmasi awak media melalui ponselnya, Rabu (4/12/19) siang.
Keinginan awak media untuk mendapatkan penjelasan langsung dari dirinya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) di lingkup DPMPTSP Kota Pekanbaru tak terpenuhi. M Jamil malah mengarahkan awak media supaya menanyakan segala sesuatu terkait keterlambatan pekerjaan rehabilitasi gedung kantor senilai Rp.4.888.508.272 itu kepada TP4D. Sementara, pihak Kejari Pekanbaru menyatakan bahwa kegiatan rehab gedung di Kota Pekanbaru tidak diawasi karena berada di wilayah strategis atau di tengah kota.
Seperti diberitakan sebelumnya, gedung megah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru yang baru saja selesai direhab, hanya dalam hitungan malah direhab lagi dengan pagu dana sebesar Rp4.888.502.272,- dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019. Padahal, pembangunan gedung tersebut telah pula menghabiskan ABPD tahun sebelumnya sebesar Rp8 miliar.
Berita Terkait: Baru Rehab Direhab Lagi ...
Ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain minta pihak TP4D untuk mengusut dan menghentikan proyek ini. Selain masa pengerjaan sudah hampir habis, pekerjaan juga terindikasi asal jadi.
"Tolong pak jaksa perketat pengawasan jelang akhir tugas bapak sebagai TP4D. Perlihatkan bahwa bapak siap menyelamatkan uang negara," pungkasnya.
Sumber: kabarriau.com