JAMBI -- Persoalan pencemaran lingkungan disebabkan limbah pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) milik PT Kresna Duta Agroindo (KDA) di Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, masih menjadi momok meresahkan bagi warga sekitar. Bahkan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan langsung ke salah satu pabrik perusahaan perkebunan milik Sinar Mas Group tersebut.
“Insya Allah nanti pada tanggal 22 bulan ini (Desember, red), saya bersama sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi asal Sarolangun-Merangin akan pergi kesana (lokasi pabrik PT KDA Jelatang, red), tapi nanti akan kita koordinasikan dahulu dengan kawan-kawan DPRD Merangin,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Evi Suherman menjawab konfirmasi awak media, di Jambi, Selasa (3/12/2019).
Ketua Fraksi PPP DPRD Provinsi Jambi ini menyebutkan bahwa kedatangan dirinya bersama sejumlah dewan provinsi lainnya ke Desa Jelatang nanti, bertujuan untuk meninjau langsung aktivitas PT KDA yang limbahnya mengandung zat beracun atau B3.
“Kami mau memastikan serta mengecek limbah PT KDA yang dikabarkan positif mengandung limbah B3. Kita juga rencananya akan mengambil sampel limbah pabrik untuk dibawa ke labor di Jambi,” ucapnya.
Pada kesempatan nanti, para Dewan Provinsi juga akan menyambangi warga Desa Jelatang khususnya yang berada di sekitar pabrik tersebut (PT KDA, red) untuk mendengar langsung keluhan keluhan masyarakat terdampak limbah pabrik.
“Nanti kami juga akan menanyakan langsung kepada warga sekitar pabrik yang terdampak pencemaran dari limbah PT KDA beberapa waktu lalu. Kami juga akan menampung semua aspirasi atau keluhan masyarakat Desa Jelatang,” kata Evi.
Seperti diketahui perseteruan antara masyarakat Desa Jelatang dengan pihak PT KDA telah berlangsung sejak lama.
Pasalnya, salah satu anak perusahaan perkebunan milik Sinar Mas Group tersebut selalu mengacuhkan keluhan warga terkait dampak limbah pabrik yang menyebabkan kondisi air sungai dan udara sekitar pemukiman warga Jelatang menjadi tidak sehat dan sangat berbahaya bagi pernafasan anak-anak.
Tak hanya itu, masyarakat Desa Jelatang pun sempat mengancam akan melakukan aksi demo dan mendatangi perusahaan olahan kelapa sawit milik Sinar Mas Group tersebut.
“Bertahun-tahun PT KDA selalu begitu-begitu saja. Tidak pernah memikirkan kami masyarakat yang terdampak abu boiler, jumlah lalat yang meningkat dan bau busuk dari limbah mereka,” ungkap Samsir salah satu warga setempat, Sabtu (9/11/2019) lalu.
Bahkan, Samsir menegaskan bahwa seluruh masyarakat Desa Jelatang yang terkena dampak pencemaran tersebut akan melakukan aksi demo.
“Kalau keluhan kami tidak diperhatikan, kemungkinan besar akan terjadi demo. Mungkin ini yang diinginkan pihak perusahaan Sinar Mas Group karena mereka sudah merasa besar kepala,” ucapnya dengan lantang.
Sementara hasil uji laboratorium terhadap sampel (contoh) limbah pabrik PT KDA yang diambil oleh anggota Komisi III DPRD Merangin bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat saat sidak ke lokasi pabrik pada November lalu, limbah tersebut positif mengandung B3.
Sedangkan seperti yang tertuang pada UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) telah mengatur bahwa semua perusahaan yang akan membuang limbah wajib membuang mengamankan limbahnya hingga proses akhir.
Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Bahan-bahan tersebut selanjutnya dapat diklasifikasikan dalam kelompok-kelompok bahan yang bersifat:
Mudah meledak (explosive);
Pengoksidasi (oxidizing);
Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
Sangat mudah menyala (highly flammable);
Mudah menyala (flammable);
Amat sangat beracun (extremely toxic);
Sangat beracun (highly toxic);
Beracun (moderately toxic);
Berbahaya (harmful);
Korosif (corrosive);
Bersifat iritasi (irritant);
Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
Karsinogenik (carcinogenic);
Teratogenik (teratogenic);
Mutagenik (mutagenic).
Sumber: dinamikajambi.com