JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan perjalanan dinas Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno ke luar negeri sesuai dengan prosedur. Pada sisi lain, Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade bersikukuh menyatakan bahwa Irwan melakukan perjalanan dinas di luar ketentuan. Tanggap darurat di Solok Selatan (Solsel) menjadi acuan Andre.
"Tanggap darurat di Solok Selatan dimulai dari 22 November. Hari ini tanggal 16 Desember. Gubernur Sumbar sampai sekarang belum juga datang ke Lokasi bencana. Bahkan yang bersangkutan bisa berangkat ke Kolombia," ujar Andre melalui akun Twitter-nya, Selasa (17/12/2019).
Kabupaten Solok Selatan dilanda banjir bandang pada 20 November lalu. Masa tanggap darurat di Solok Selatan ditetapkan sejak 22 November 2019 hingga 5 Desember 2019. Kemudian masa tanggap darurat diperpanjang hingga sampai 19 Desember.
Adapun Gubernur Irwan Prayitno bertolak ke Kolombia dari tanggal 10 hingga 16 Desember 2019. Ia ke Kolombia untuk memenuhi undangan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud untuk menghadiri kegiatan Fourteenth Seassion of the Intergovernmental Committee for the Safe Guarding of The Intangible Cutural Heritage.
Kembali ke Andre Rosiade. Pria yang memerintahkan anggotanya di DPRD Sumbar untuk melakukan inisiasi interpelasi pada Gubernur Irwan ini mengatakan, apa yang dilakukan sang gubernur bertentangan dengan Permendagri No 59 Tahun 2019.
"Permendagri No 59 tahun 2019 di Pasal 9 menyebutkan Perjalanan Dinas tidak dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam di wilayahnya. Faktanya pak Gubernur tetap jalan meski terjadi tanggap darurat di Solok Selatan. Bahkan sampai saat ini beliau belum juga datang ke Solsel," kata Andre.
Dalam Pasal 9 Permendagri nomer 59 Tahun 2019 itu, disebutkan bahwa perjalanan dinas kepala daerah tidak dapat dilakukan, jika terjadi bencana alam di wilayahnya, terjadi bencana sosial di wilayahnya, ada pemilihan umum baik itu Pileg, Pilpres atau Pilkada.
Terkait dengan perjalanan dinas Gubernur Irwan Prayitno ini, Kemendagri mengatakan semua perjalanan Gubernur Sumbar tersebut ke luar negeri sudah sesuai aturan.
"(Gubernur) Sumbar kan sudah sesuai ketentuan perundangan-undangan, sudah ada izinnya saya sudah konfirmasi ke Kepala Biro Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri Kemendagri Nelson Simanjuntak sudah sesuai aturan perundangan-undangan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, saat dihubungi awak media, Senin (16/12/2019).
Namun, Bahtiar mengaku tak hafal berapa kali Irwan pergi ke luar negeri dalam kurun waktu tertentu. Ia hanya memastikan semua perjalanan dilakukan Irwan sesuai prosedur yang berlaku.
"Itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jumlahnya nggak tahu semua perjalanan Bapak Irwan Prayitno selama jadi Gubernur Sumbar semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undang, prosedurnya, ada izinnya tapi berapanya nggak tahu. Tapi saya sudah konfirmasi ke Pak Nelson semua perjalanan gubernur Sumbar sesuai ketentuan perundangan-undangan," tegas Bahtiar.
Sumber: detik.com