GRESIK, JATIM -- Aksi penagih utang atau Debt Collector ambil paksa mobil di tengah jalan kembali terjadi. Namun kali ini mereka menyasar mobil milik seorang anggota Polri ini justru dikepung warga.
Satu di antara Debt Collector tersebut pun berhasil ditangkap. Sementara, 5 rekannya melarikan diri. Satu yang tertangkap warga, Moh Hudri (38) merupakan warga Dusun Betengan, Desa Rabasan, Kecamatan Kedunsung, Kabupaten Sampang, Madura. Ia tinggal di Dukuh Kupang, Surabaya.
Moh Hudri ditangkap warga setelah ambil paksa mobil bersama 5 rekannya.
Mereka mengambil paksa mobil di Jalan Raya Domas, Kecamatan Menganti, kabupaten Gresik, Rabu (4/12/2019).
Meskipun berhasil, aksi mereka tak berlangsung lama. Hal itu lantaran para Debt Collector itu kemudian dikepung warga. Hngga kemudian, Moh Hudri ditangkap.
Kronologi kejadian
Peristiwa itu berawal ketika Galang Bagus Sugianto (21) sedang mengendarai mobil Suzuki Ertiga. Galang Bagus Sugianto merupakan anggota Polda Jatim.
Saat itu, ia sedang mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu bernopol W 1147 CJ.
Galang sedang bersama adiknya. Keduanya merupakan warga Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik.
Ketika sampai di Jalan Raya Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik, laju kendaraan Galang tiba-tiba dihentikan oleh 6 orang tidak dikenal.
Keenam orang itu kemudian diketahui adalah komplotan Debt Collector.
Seorang di antara mereka menggedor pintu mobil.
Ia berteriak agar pengendara keluar dari dalam mobil. Selain itu, ia juga mengancam akan membunuh pemilik mobil jika tidak keluar.
Mendapat perlakuan kasar tersebut, Galang bersama adiknya keluar dari mobil. Setelah itu, komplotan debt colector tersebut langsung membawa mobil anggota Polri tersebut. Mereka melaju ke arah Jalan Raya Boboh, Kecamatan Menganti.
Dikepung warga
Seusai mobilnya dirampas, Galang menelepon ayahnya. Diketahui, ayahnya merupakan Kepala Desa Sidojangkung.
Selain menghubungi ayahnya, Galang juga menelepon anggota Polsek Menganti. Polisi cerdik ini pun mengajak warga untuk menghadang komplotan Debt Collector tersebut.
Di pertigaan Jalan Raya Boboh Menganti, warga mencegat mobil yang dirampas komplotan Debt Collector tersebut.
Saat mobil dihentikan, 5 orang Debt Collector langsung kabur. Sementara, seorang di antaranya ditangkap warga.
Seorang Debt Collector yang kemudian diketahui bernama Moh Hudri itu, lalu dimasukkan ke mobil polisi.
Kapolsek Menganti, AKP Tatak S mengatakan, pihaknya kemudian meminta keterangan dari tersangka Moh Hudri.
Sementara, 5 orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
"Sekarang yang lima orang masih kita kejar. Sedangkan, yang satu tersangka masih dimintai keterangan," kata AKP Tatak S.
Atas perbuatannya, Hudri dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Akibat keramaian itu, Jalan Raya Boboh sempat padat beberapa menit karena kerumunan warga.
Sumber: tribunlampung.com