PADANGPANJANG, SUMBAR -- Guna menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat di Kota Serambi Mekkah, Satuan Polisi Pamong Praja bersama Polres, Dishub, TNI menggelar razia gabungan minuman keras (miras), Jum'at (8/11/2019).

Sebelum melaksanakan razia Plt. Kasat Pol PP Damkar Kota Padang Panjang, Iriansyah Tanjung, SE, M.Si mengatakan tujuan diadakan razia ini tidak lain untuk memberikan kenyamanan terhadap masyarakat serta tidak adanya masyarakat yang menjual miras di negeri yang berjuluk serambi mekah ini.

Sejalan dengan itu Kabid Trantibun Jonrizal, S.Sos, M.Si didampingi Kasi Penegakan Perda Idris, SH menyebutkan Razia dilakukan karena maraknya laporan mengenai miras yang meresahkan masyarakat, target razia kali ini adalah warung-warung yang menyediakan dan menjual miras tersebut.

Dalam razia tersebut ditemukan masyarakat yang menjual miras berupa tuak. "Kepada penjual kami berikan sanksi dan surat pemanggilan untuk menghadap ke kantor Pol PP nantinya serta memusnahkan barang bukti," sebutnya.

"Selagi itu melanggar aturan kita berhak untuk menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh si penjual miras ini," tutupnya. 

(rel/ede)
 
Top