PADANGPANJANG, SUMBAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD)  Kota Padang Panjang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020, Senin (4/11/2019).

Nota penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Padang Panjang, H. Fadly Amran, BBA, Dt. Paduko Malano, di Ruang Sidang  DPRD.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mardiansyah, A. Md  itu merupakan yang pertama sejak pelantikan anggota DPRD beberapa waktu lalu.

Adapun dalam Rancangan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran (TA) 2020, total Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.595.219.550.986,00, atau mengalami penurunan sebesar 8,26% dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) TA 2020.

Adapun gambaran umum rencana Pendapatan Daerah tersebut adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), direncanakan sebesar Rp.97.426.640.936,00 atau sama dengan Kebijakan Umum Anggaran TA 2020; Dana Perimbangan, direncanakan Rp.469.818.850.000,00 pada Tahun 2020, mengalami penurunan dari asumsi pada KUA TA 2020 yakni Rp.523.396.171.145,00 atau turun 10,24%.

Penurunan pada Dana Perimbangan ini terjadi pada Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak yang mengalami penurunan sebesar 15,90% atau senilai Rp.1.767.600.294,00, Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami penurunan sebesar 4,08% atau senilai Rp.16.647.604.600,00, Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami penurunan sebesar 18,50% atau senilai Rp.12.904.210.251,00.

Sedangkan untuk Dana Insentif Daerah (DID) juga mengalami penurunan sebesar 64,55% atau senilai Rp.22.257.906.000,00, dari yang kita asumsikan pada Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2020.

Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, direncanakan Rp.27.974.060.050,00, atau sama dengan KUA TA 2020, yang bersumber dari Pendapatan Hibah, Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya.

“Dengan terjadinya dinamika Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2020 ini, dimana terjadi penurunan dari yang direncanakan dalam KUA PPAS APBD Tahun 2020, dimana dalam RAPBD Tahun 2020 yang diajukan ini Pemerintah Daerah telah melakukan penyesuaian belanja dengan mempertimbangkan azas prioritas, efisiensi dan efektifitas,”ungkap Wako Fadly

Belanja yang dicantumkan dalam APBD Tahun 2020 ini dipilih yang benar-benar prioritas utama dalam pencapaian visi dan misi Kota Padang Panjang Tahun 2018- 2023 dengan tidak mengabaikan upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kota Padang Panjang.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna, Wakil Walikota Padang Panjang, Drs. Asrul, Forkopimda, Wakil Ketua DPRD, Anggota Dewan, para pejabat di lingkungan Pemko Padang Panjang dan udangan lainnnya.

(rel/ede)
 
Top