f: targetnews.id |
Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto mengatakan kedua pelaku adalah Juliyanto (24) warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dan Rudiyanto (41) warga Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai hasil pemerasan dan kendaraan yang digunakan untuk beraksi.
“Modusnya, pelaku ini mendatangi SPBU Lembu Peteng dan mengaku sebagai anggota Polda Jatim dan wartawan, mereka menyebut SPBU tersebut banyak kecurangan. Kemudian mereka mengancam salah satu pegawai SPBU tersebut dan mengatajan akan membawa kasus itu ke polda atau kantor polisi,” kata Rudi, Rabu (13/11/2019).
Menurutnya kasus pemerasan itu berawal saat para pelaku mendatangi SPBU Lembu Peteng dengan mengendarai mobil Suzuki Katana berwarna merah. Di lokasi itu kedua pelaku saling berbagi peran, Yuliyanto bertugas keliling SPBU sambil memotret dan berlagak seperti pewarta.
Sedangkan Rudiyanto berlagak seperti anggota polisi. Ia mendatangi salah satu pegawai SPBU untuk berkomunikasi. Saat itu ia menuding SPBU tersebut melakukan berbagai tindak kecurangan.
“Pelaku Rudiyanto ini juga mengancam akan membawa kasus itu ke polda untuk diproses secara hukum,” ujarnya.
Bahkan untuk meyakinkan aksinya, pelaku sempat membawa korban untuk berkeliling di dekat polsek setempat. Setelah korban merasa takut, para pelaku memaksa korban untuk menyerahkan uang damai Rp 5 juta, sebagai kompensasi agar kasusnya tidak berlanjut.
“Karena merasa takut korban akhirnya menyanggupi permintaan pelaku, namun yang bersangkutan meminta waktu untuk mencari uang yang diminta,” imbuhnya.
Kompol Rudi menjelaskan, setelah mendapat uang, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu di salah satu kebun di Kelurahan Kedungsuko. Saat itu korban hanya mampu memberikan pelaku uang tunai Rp 3 juta.
“Setelah menyerahkan uang itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota. Kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya keduanya berhasil kami amankan,” imbuhnya.
Saat konferensi pers di Mapolsek Tulungagung Kota, Rudiyanto mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih aksi itu baru dilakukan satu kali.
“Kalau keliling sering, tapi kalau yang kena baru satu kali,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota dan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sumber: targetnews.id