REJANG LEBONG, BENGKULU -- Regulasi program dana bergulir yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sejak 2017 lalu, akan terus diperbaiki, mengingat program tersebut sangat membantu masyarakat yang kurang mampu dan memiliki perekonomian yang rendah. Demikian juga para pedagang-pedagang kecil.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong R.A. Denni, SH, M.Si., beberapa waktu lalu. Beliau menjelaskan bahwa program dana bergulir yang berupa kredit tanpa bunga tersebut sudah dilaksanakan sejak 2017 lalu. Hanya saja masih banyak warga yang belum memanfaatkannya.
“Masih banyak warga yang belum memanfaatkannya, hal tersebut masih ada kendala, ya salah satunya karena terkendala masalah regulasi dalam hal ini terkait persyaratan. Termasuk juga nilai pinjaman yang kemungkinan masih terlalu kecil,” terang Sekda
Lebih lanjut, Denni menjelaskan, bahwa program dana bergulir ini memang berupa pinjaman tanpa bunga yang nilainya hanya Rp. 300 ribu. Dengan masa pengembalian selama 10 bulan atau dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 30.000.
“Ya, sasarannya memang pedagang-pedagang kecil yang mebutuhkan dalam mebantu permodalan dan kedepan kita akan mengusulkan peningkatan jumlah dananya dan besaran pinjamannya. Sehingga masyarakat dapat benar-benar merasakan manfaat dari program tersebut.’’ Terangnya.
Selain itu, dalam hal tersebut, Sekda menerangkan bahwa pihaknya sudah memberikan instruksi kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, untuk mengkaji ulang atau memperbaiki regulasi program tersebut. Sehingga dapat mempermudah masyarakat yang menjadi sasaran dalam mengajukan dan memenuhi persyaratan peminjaman modal tersebut.
‘’Kita akan selalu berupaya untuk menyederhanakan regulasinya, salah satunya diatur dalam peraturan bupati, dan ini yang akan kita lakukan revisi terlebih dahulu," pungkas Denni.
(rel/ede)