JAKARTA -- Rekomendasi larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang hanya untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid.
"Bahwa imbauan juga peringatan oleh bapak menteri agama, dalam konteks pembinaan ASN yang ada di lingkungan Kemenag," ujar Zainut di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu (3/11/2019).
Baca Juga: Menag Diminta Belajar Lebih Dalam ...
Saat disinggung kapan rekomendasi yang mengundang kontroversi itu akan diterapkan, Zainut enggan menjelaskannya. Menurutnya, sebelum diterapkan, Kemenag akan melakukan evaluasi.
"Kami masih terus melakukan evaluasi, kami akan menyerap dari berbagai aspirasi," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan rekomendasi pelarangan penggunaan celana cingkrang dan cadar di instansi pemerintah.
Fachrul menyebut alasan rekomendasi itu dikeluarkan untuk menjaga keamanan. Dia berkaca dari kasus penikaman Mantan Menko Polhukam Wiranto yang diduga dilakukan pasangan suami istri dengan mengenakan celana cingkrang dan cadar.
(rel/ede)