ilustrasi: dok.beritabelitar |
Remaja berinisial GHJ (19) dan N (16), ditangkap warga pada Minggu (17/11/2019) dini hari.
Kedua remaja itu akhirnya selamat dari amukan massa setelah diamankan Satpol PP.
"Kita mendapat laporan dari warga tentang adanya remaja yang berbuat mesum di kawasan Jundul Rawang. Setelah kita datang, ternyata dua remaja itu sudah ditangkap warga," kata Kasatpol PP Padang Al Amin.
Al Amin mengatakan, perbuatan dua remaja itu sudah meresahkan warga sehingga keduanya ditangkap dan hampir saja dihakimi warga yang sudah marah.
Setelah diamankan petugas, menurut Al Amin, kedua remaja itu dibawa ke kantor Satpol PP Padang untuk dimintai keterangan.
"Keduanya kita minta keterangan dan dipanggil masing-masing orangtuanya dan mereka buat surat peringatan tidak mengulangi perbuatannya," kata Al Amin.
Setelah dibuat surat peringatan yang ditandatangani orangtua masing-masing, menurut Al Amin, kedua remaja itu dilepaskan dan dikembalikan kepada orangtua.
"Sebelum kita lepas, kita sarankan kepada kedua orangtua mereka untuk segera dinikahkan agar tidak lagi berbuat maksiat," kata Al Amin.
Pada kesempatan itu, Al Amin mengimbau orangtua berperan aktif menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
Dengan demikian, mereka tidak terjebak dalam pergaulan yang tidak baik yang dapat merugikan masa depan cita-cita mereka sendiri.
"Kita imbau mengawasi anaknya. Jangan biarkan keluar hingga larut malam sebab mereka bisa berbuat tidak baik," kata Al Amin.
Sumber: kompas.com