PASAMAN, SUMBAR -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Kubu Labu Jorong Tanjung Betung, Kamis (31/10/2019). Prosesi penyergapan di siang bolong itu sedikit dramatis, lantaran tersangka yang mengantongi 39 paket sabu berupaya kabur dengan "nyebur" ke kolam ikan
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, SE, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkona jenis sabu di Jorong Tanjung Betung. Tersangka yang berperawakan tegap dan berambut cepak berinisal "UA", oleh warga setempat lebih kerap dipanggil "Tungkok". Tindakan itu diambil berdasarkan infomasi masyarakat bahwa di kawasan tersebut kerap berlangsung transaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi tersebut, kita perintahkan Kasat Resnarkoba, Iptu Syafri Munir untuk melakukan penyelidikan sekaligus memastikan kebenaran informasi," ungkap AKBP Hendri Yahya.
Sebelum dilakukan penangkapan, lanjut Kapolres, personil Resnarkoba dengan dibantu anggota Polsek Rao terlebih dahulu melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Selama pengintaian, anggota melihat kendaraan roda dua maupun empat, silih berganti parkir di areal kolam ikan milik tersangka. Lalu, pengendara maupun penumpang kendaraan, silih berganti pula masuk ke sebuah rumah yang posisinya di atas kolam ikan. Anggota juga melihat seorang pria yang ternyata adalah tersangka dengan gerak gerik mencurigakan.
“Saat anggota merangsek masuk rumah, tersangka spontan berupaya menghindari anggota lalu dan reflek mencebur ke kolam dengan mengatongi barang bukti”, urai AKBP Hendri Yahya.
Begitu dilakukan pengeledahan terhadap tersangka UA, lanjut Kapolres, anggota menemukan narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 39 paket.
Berdasarkan pengakuan tersangka, "barang haram" tersebut akan dijual dengan harga dan paket variatif, mulai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ) hingga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per paketnya.
“Tersangka mengakui perbuatannya bahwa barang haram itu miliknya. Penangkapan tersangka juga disaksikan kepala jorong, pemuka masyarakat dan warga setempat,” papar mantan Kapolres Kepulauan Mentawai tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka berikut barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
(ers/ede)