PADANG -- Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementrian Pertahanan (Setjen Kemhan) bersama PT Asabri mengadakan sosialisasi tentang asuransi sosial bagi Prajurit TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemhan, bertempat di gedung Sapta Marga Markas Komando Resort Militer (Makorem) 032 Wirabraja (WBR) Padang, Rabu(13 /11/2019).
Kegiatan dibuka oleh Komandan Korem 032 WBR Brigadir Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo, diwakili oleh Mayor Infantri Ayidin Pakoya.
Sambutan Pejabat Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum ( PPH Kabiro Hukum) Setjen Kemhan Kolonel Laut (KH) Sigit Wahyu Wibowo, S.H., M.Hum yang dibacakan Dra. Ambartuti, M.M Kabag Analisis dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum Setjen Kemhan, mengawali kegiatan sosialiasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 tahun 2015.
Tampil sebagai nara sumber antara lain Dr. Bizler Simbolon, S.I.P., M.M, CRGP Kepala Divisi Kepatuhan Hukum dan Manajemen Resiko PT.Asabri, Mukti Haryanto S.Kom Kepala Bidang Pinjaman Uang Muka (PUM) dan Pinjaman Polis PT.Asabri dan moderator Kolonel Pasukan M. Faozani, S.H., M.M., M.H., serta Analis Kebijakan Madya Kajian Hukum Biro Hukum Setjen Kemhan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Prajurit TNI dan ASN dari Korem 032 Brajasakti, Lantamal II, Lanud Sutan Sjahrir dan Polda Sumbar.
Sosialisasi kali ini mengungkap hak-hak Prajurit, anggota Polri dan ASN ketika mengalami resiko dalam bertugas, gugur, tewas, meninggal dunia, perawatan, maupun cacat tetap. Hak-hak tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah dengan menaikkan jumlah nilai santunan yang akan diterima ahli waris maupun Prajurit, anggota Polri dan ASN.
Asuransi juga meliputi beasiswa bagi anak yang ditinggalkan, Tabungan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Biaya Pemakaman, Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Pensiun.
Lebih jauh dengan adanya kenaikan nilai jaminan santunan diharapkan dapat membantu Prajurit, anggota Polri dan ASN saat menghadapi resiko bertugas mengemban amanah negara.
(rel/ede)