PADANG - Pemerintah Kota Padang mendukung penuh langkah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang untuk menaikkan tarif air terbaru mulai Januari 2020 mendatang. Namun demikian, harus terlebih dahulu melakukan survei tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan air di kota ini, disamping pihak PDAM juga harus melihat perkembangan ekonomi masyarakat.
Hal itu disampaikan Wali Kota Padang Mahyeldi saat menggelar Rapat Perubahan Tarif PDAM bersama Direktur PDAM Kota Padang dan jajarannya di gedung putih, rumah dinas wali kota, jalan A. Yani No. 11, Rabu (11/9/2019).
Wali Kota Padang Mahyeldi menjelaskan, walaupun kenaikan tarif air PDAM Kota Padang telah sesuai Permendagri No. 71 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Padang No. 14 Tahun 2012, namun pihak PDAM perlu mempertimbangkan kepuasan masyarakat terlebih dahulu. Jika tingkat kepuasan mayarakat telah sesuai, maka sah-sah saja PDAM melakukan kenaikan tarif.
Untuk itu, Mahyeldi menyarankan terlebih dahulu agar melakukan survei tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan air di kota ini. Disamping itu pihak PDAM juga harus melihat perkembangan ekonomi masyarakat.
"Artinya kita harus melihat penerimaan dari masyarakat, berapa persen masyarakat yang telah puas terhadap pelayanan dan berapa pula yang belum. Jika hasil survei penerimaan menunjukkan tingkat kepuasan yang cukup tinggi maka silakan dilakukan kenaikan tarif," jelasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, PDAM Kota Padang juga harus memetakan kelompok mana yang harus mengalami kenaikan tarif. Sehingga tidak memberatkan nantinya bagi masyarakat di kalangan tertentu. PDAM juga harus punya rencana, apa yang ingin dicapai dari kenaikan tarif yang akan dilakukan.
"Apakah nanti berkaitan dengan dengan peningkatan kualitas pelayanan, penambahan jumlah pelanggan, renovasi dan pembangunan jaringan pepipaan, optimalisasi kapasitas produksi atau nanti berkaitan dengan jumlah peningkatan PAD Kota Padang," paparnya.
Mahyeldi berharap, kenaikan tarif air bersih di Kota Padang perlu dikaji secara matang terlebih dahulu sehingga masyarakat dapat menerima dengan baik. "Kita perlu menghadirkan pemerintahan yang transparan agar masyarakat percaya," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Kota Padang Hendra Pebrizal mengungkapkan, kenaikan tarif PDAM Kota Padang bertujuan untuk meningkatkan jangkauan pelayanan bagi masyarakat. Selama ini PDAM Kota Padang hanya bisa menjangkau layanan sekitar 78 persen namun dengan adanya hal ini setidaknya bisa menjangkau sekitar 92 persen.
“Kita punya pelanggan aktif sekitar 100.7000 dan pelanggan non aktif sekitar 17.000. PDAM kota Padang adalah operator bagi masyarakat, bagaimana masyarakat yang 17 ribu ini kedepan dapat kita aktifkan melalui kenaikan tarif,” ungkapnya.
Adapun jumlah kenaikan tarif PDAM pada 2020 nanti rata-rata Rp. 400 per M3 yang hanya dialami oleh masyarakat umum, sementara untuk masjid dan musala tidak diberlakukan.
"Kenaikan tarif direncanakan bakal disahkan November 2019 mendatang bersama Bapak Wali Kota Padang," imbuhnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kadis PUPR Yenni Yuliza, Kepala Bappeda Medi Iswandi, Kabag Perekonomian Edi Dharma, Bagian Hukum dan Dewan Pengawasan PDAM Kota Padang Asnel.
(rel/ede)