JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak seluruh gugatan yang diajukan tergugat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dan kawan-kawan (dkk) yang  menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers (PerDP). Dengan demikian,  Peraturan Dewan Pers dikukuhkan berlaku dan mengingat semua pihak terkait dengan pers.

Setelah mengadili sendiri perkara yang diperiksa, dalam keputusan No. 331/PDT/2019/PT DKI tanggal 5 Agustus 2019, majelis hakim tinggi PT Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua  dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto, selain menyatakan seluruh gugatan tergugat Wilson Lalengke ditolak,  juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara.

Sebelumnya April 2018, SPRI dan PPWI, Wilson Lalengke dkk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Isi gugatannya, Dewan Pers dinilai  telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat mendalilkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers (PerDP) melampaui kewenangan Dewan Pers  dan bertentangan dengan UUD 1946 serta UU Pers No 40 Tahun 1999.

Berita Terkait, klik: http://www.sumatrazone.co.id/2019/09/permohonan-banding-wilson-dan-hence.html?m=1

Atas dasar itu,  Wilson Lalengke dkk meminta Peraturan Dewan Pers, antara lain soal Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers soal Standar Kompetensi Wartawan, dinyatakan tidak  mengikat, karena  bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Dalam eksepsinya di PN Jakarta Pusat, Dewan Pers menyatakan yang berhak memeriksa suatu perkara yang mempersoalkan sebuah peraturan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan  yang berhak memeriksa perkara yang mempersoalkan peraturan bertentangan dengan UU dan peraturan di bawah UU adalah Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan dalam pokok perkara, Dewan Pers menegaskan kewenangan yang menjadi dasar Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers yang mengikat ialah fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam  Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers.

Wina Armada Sukardi yang menjadi ahli dari Dewan Pers dalam sidang di PN Jakarta Pusat menegaskan, Peraturan Dewan Pers memiliki alas hukum yang sangat kuat dan karena itu mengikat semua pihak.”Gugatan para tergugat lemah dan salah alamat,” kata Wina di sidang PN Jakarta Pusat waktu itu.

Dalam keputusan PN Jakarta Pusat,  eksepsi dari Dewan Pers  yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berhak mengadili perkara ini, ini diterima PN Jakarta Pusat. Artinya, gugatan tergugat Wilson Lalengke dkk  tidak diterima, karena pengadilan tidak berhak memeriksanya. Oleh karena itu PN Jakarta Pusat belum memeriksa perkara pokonya. Sedangkan dalam keputusan PT DKI  disebut, eksepsi Dewan Pers ditolak. Artinya, PT Jakarta menilai PT Jakarta berhak mengadili perkara ini. Tetapi setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya , PT Jakarta dalam pokok perkara memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat Wilson Lalengke dkk.

Artinya, dengan adanya keputusan PT Jakarta ini, Peraturan Dewan Pers mempunyai kekuatan hukum dan mengingat semua pihak yang terkait dengan pers. Dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT Jakarta.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meyambut gembira keputusan ini. “Jelas ini kemenangan  buat masyarakat pers, karena memperkuat posisi Dewan Pers dan organisasi wartawan pendukungnya. Sejak awal saya percaya pengadilan memang menghormati kemerdekan pers,” kata Ketua Umum PWI  Pusat, Atal Depari.

Advokad Frans Lakaseru yang menjadi kuasa hukum Dewan Pers mengingatkan, agar masyarakat pers tidak mempercayai berita-berita hoax yang menyatakan Dewan Pers telah kalah di PT Jakarta. 

“Banding Penggugat ditolak, kok penggugat bisa dinyatakan menang? “ kata Frans.  Dia menerangkan,  sebaiknya kita mengikuti keputusan yang formal dari lembaga pengadilan saja.

Sumber: Pers Relis PWI Pusat, diteruskan oleh Kabiro Humas Setdaprov Sumbar, Jasman Rizal
 
Top