PADANG -- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Kampus (GMPK) melakukan aksi demo kedua di depan gedung Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Rabu (11/9/2019) kemarin. Dalam aksinya mahasiswa menuntut transparansi keuangan kampus dan 12 tuntutan lainnya.
Aksi demontrasi yang awal mulanya berjalan damai kemudian memanas dan nyaris berujung bentrok antara mahasiswa dan aparat keamanan.
Berita Terkait, klik: http://www.sumatrazone.co.id/2019/09/mahasiswa-uin-ib-gelar-aksi-demo-tuntut.html?m=1
Sumber di lokasi mengungkapkan, memanasnya situasi dipicu aksi pelemparan botol minuman oleh seorang yang diduga oknum sekuriti kampus, ditambah lontaran ucapan tak pantas dari oknum aparat kepolisian terhadap mahasiswa pendemo.
Akibatnya, Muhammad Jalali selaku koordinator lapangan mendapat kekerasan diduga dari oknum kepolisian hingga mengakibatkan sejumlah luka di bagian bahu kiri dan baju yang dikenakan sobek, luka di bagian wajah kanan belakang hingga ke bagian kepala.
Jalali sempat pingsan dan diamankan oleh peserta aksi lainnya. Beberapa orang peserta lainnya juga mengakui mendapatkan pukulan di bagian kepala dan hantaman di bagian perut yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian saat aksi demontrasi berlangsung.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media menyebutkan, sekitar 40 personil kepolisian yang diturunkan ke lokasi demonstrasi berasal dari Polresta Padang, Polsek Kuranji dan Polsek Padang Timur. Beberapa di antaranya diduga melakukan tindakan represif.
Menyikapi insiden yang terjadi, Wakil Direktur LBH Padang, Indira Suryani, mengatakan, sejatinya kehadiran aparat kepolisian untuk menjamin dan memastikan terpenuhinya hak mahasiswa yang menyampaikan pendapatnya di depan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum. Bukan malah sebaliknya, untuk melakukan kekerasan terhadap peserta aksi.
"Aparat kepolisian semestinya hadir untuk melindungi hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapatnya," tegas Indira.
Selain itu, LBH Padang juga mendapatkan informasi ancaman yang diterima oleh mahasiswa UIN IB Padang diduga dari dosen dan civitas akademika melalui grup WAG, yang pada intinya mengatakan larangan mahasiswa untuk melakukan demontrasi dan jika dilanggar akan dijatuhkan sanksi dari kampus.
"Hal ini merupakan ancaman serius bagi demokrasi ke depan. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai sikap anti demokrasi dan mengganggu kedaulatan rakyat untuk menyampaikan pendapatnya. Semestinya pihak kampus menjadi contoh tauladan yang melindungi, memenuhi dan menghormati hak mahasiswa untuk berpendapat bukan malah sebaliknya," urai Indira.
Atas insiden tersebut, LBH Padang menyampaikan beberapa hal-hal penting sebagai berikut:
1. LBH Padang mengecam tindakan represif yang diduga dilakukan personil kepolisian gabungan di UIN IB Padang;
2. Mendesak Propam Polda Sumbar menjatuhkan sanksi bagi personil kepolisian yang melakukan tindakan represif kepada peserta demontrasi UIN IB Padang;
3. Mendesak Ombudsman Perwakilan Sumbar untuk memproses dugaan Mal Administrasi personil kepolisian dan dosen/civitas akademi yang melakukan pengancaman;
4. Mendesak Komnas HAM Sumbar untuk memproses dugaan pelanggaran HAM yang dialami mahasiswa UIN IB Padang.
5. Mendukung aksi mahasiswa UIN IB Padang untuk menyampaikan pendapat di depan umum dengan cara-cara damai.
(wdi)