PEKANBARU -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah membuat peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru guna menyesuaikan dengan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan RTRW.
Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution ST,M.Si, dijumpai awak media di kediaman wali kota, Kamis (12/9/2019), mengungkapkan bahwa ia akan menyampaikan hal-hal penting kepada wali kota berkaitan dengan RTRW yang terkait dengan lima muatan strategis yang ada di tata ruang Pekanbaru.
Lima muatan strategis dimaksud, urainya, meliputi: Pertama, apakah kebijakan kita ini mengadopsi kebijakan strategis nasional? Kedua, apakah kita sudah mempertimbangkan mitigasi bencana? Ketiga peruntukan kawasan hutan. Keempat, peruntukan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kelima, menyiapkan ruang terbuka hijau (RTH) untuk publik.
"Lima muatan strategis ini kami paparkan ke wali kota . Terkait RTRW ini, kami juga sudah melakukan konsultasi publik dengan masyarakat, perguruan tinggi, OPD, termasuk juga LSM dan lainnya," jelas Indra Pomi.
Kemudian, Dinas PUPR juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kabupaten Kampar, Siak dan Pelalawan. Dinas PUPR juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau serta Badan Penguatan Kehutanan yang berkaitan dengan kawasan hutan.
"Lima muatan strategis ini sudah diakomodir. Tentu kami juga menyampaikan ke kepala daerah berkaitan dengan draf kami ini," jelas Indra Pomi.
Ia berharap, dalam dua hari ke depan, peta RTRW ini sudah bisa ditandatangani 15 OPD. Pasalnya, peta RTRW terbaru ini sangat didukung wali kota.
(rel/ede)