f.dok.kurnia febrita/netralnews |
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto, dalam press cobference di Mapolda Sumbar, Kamis (12/09/2019) pagi, mengungkapkan bahwa tersangka BP yang sehari-hari dikenal sebagai pengrajin akuarium diciduk petugas Minggu (8/9/2019) lalu sekira pukul 06.30 WIB di Komplek Perumahan Pratama, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman,
Selain sabu seberat 994,90 gram, petugas juga mengamankan BB lainnya berupa dua unit ponsel merek Oppo dan Samsung.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya tersangka "bernyanyi" bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang temannya di Pekanbaru Riau, yang dititip kepada sopir travel Pekanbaru-Pariaman bernama "Pen" pada Sabtu (7/9/2019).
f.dok. indra afriadi/tanamonews |
Lebih lanjut Wadit Resnarkoba Polda Sumbar itu mengatakan bahwa akibat perbuatannya tersangka dikanai pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(rta/ede)