f: dok.minangkabaunews |
Menurut Budi Syahrial, pemilik kafe atau tempat hiburan diberi tenggang waktu selama 2 minggu untuk mengurus izin mereka. Tetapi berdasarkan pantuan dirinya di lapangan, kafe illegal tersebut masih saja beroperasi.
"Kita kan memberi tenggang waktu 2 minggu. Jika mereka tidak mengurus izinnya, maka harus ditutup," pungkasya di Padang, Jumat (6/9/2019), seperti dilansir bentengsumbar.com..
Ironisnya, kata Budi Syahrial, Satpol PP Kota Padang terkesan adem ayem, tanpa melakukan penindakan. Ini dibuktikan dengan masih beroperasinya 21 kafe yang tidak berizin tersebut.
"Saya lihat Satpol PP adem ayem saja. Buktinya, 21 kafe yang tidak berizin tersebut masih buka. Kita kan minta mereka mengurus izin. Setelah izin keluar baru dibuka. Tapi ironisnya sampai saat ini mereka masih buka," cakapnya.
Bahkan Budi Syahrial mensinyalir ada oknum yang bermain, sehingga sampai saat ini kafe yang tak berizin tersebut masih buka.
"Saya mensinyalir ada oknum di dalam yang bermain dan yang membocorkan rencana operasi. Itu sudah rahasia umum. Saya minta oknum yang bermain itu ditindak tegas," cakapnya.
(yhy/ede)