PEKANBARU  -- Paripurna Penandatangan nota kesepahaman bersama (MoU) KUA PPAS Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp2,347 Triliun, Selasa (06/08/19) diinterupsi anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti.

Politisi perempuan dari Fraksi Golkar itu menolak nota kesepahaman KUA PPAS tersebut lantaran ia menilai banyak kejanggalan administrasi yang muncul dalam hal nota kesepahaman bersama.


"Selaku anggota DPRD kami tidak menyetujui MoU KUA PPAS pada hari ini," tegas Ida. 


Adapun alasan penolakan Ida terkait dengan MoU KUA PPAS yang tidak prosedural, dalam hal ini tidak mengacu kepada UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang mana, pada pasal 310 disebutkan Kepala Daerah menyusun KUA PPAS berdasarkan RKPD. Aturan tentang KUA PPAS, lanjut Ida, juga dibunyikan dalam PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


"Jadi dari yang kita MoU-kan pada hari ini, kami tidak menerima dokumen lampiran dari KUA PPAS tersebut. Yang meneken nota kesepahaman harusnya kepala daerah dan tidak bisa diwakilkan. Harus pula disaksikan oleh pimpinan DPRD dan kepala daerah," tegas Ida.

Ida juga menyebut, paripurna penandatangan nota kesepahaman hari ini sejatinya harus dihadiri oleh kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Pekanbaru. 


"Harusnya RKPD dari KUA PPAS dilampirkan, hal itu yang menjadi dasar anggota DPRD menyesuaikan dan mengawasi apakah program itu masuk RKPD atau tidak," paparnya.


Alasan KUA PPAS harus dituangkan dalam RKPD itulah yang menjadi dasar Ida menolak kesepahaman penandatanganan MoU tersebut. Ida menyebut, hal itu untuk menghindari adanya kegiatan atau program baru yang masuk dalam KUA PPAS.


"Dan itu (program baru - red) tidak dibenarkan dalam UU apabila tidak ada dua kategori, pertama mendesak kedua dalam keadaan darurat," bebernya.


Untuk diketahui, rapat penandatanganan MoU KUA PPAS dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril. Didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono dan Nofrizal. Sementara dari Pemko Pekanbaru, rapat tersebut diwakilkan kepada Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru (Sekdako) H. M Noer.


Interupsi itu dijawab oleh Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Sahril. Menurutnya, apa yang menjadi masukkan dari Ida tersebut, sangat bagus dan demi kebaikan bersama.


"Jika ada masukan tinggal kita perbaiki. Dan apa yang disampaikan Ida masukkan bagi kita," ujar Sahril.


Ia menyebut bahwa sebagian besar anggota DPRD Kota Pekanbaru setuju dengan penandatangan nota kesepahaman tersebut.


Terdapat 27 dari 44 anggota DPRD Kota Pekanbaru yang hadir dalam rapat paripurna. "Namun sebagian besar sudah setuju," jelasnya.

Sementara Sekdako Pekanbaru, H. M Noer beralasan ketidakhadiran Walikota Pekanbaru dikarenakan adanya rapat kerja bersama pemerintah pusat dalam penanggulangan kabut asap di Riau

"Pak Wali Kota lagi rapat sama presiden terkait penanganan Karhutla di beberapa daerah di Indonesia termasuk Riau Pekanbaru," ujar M Noer. 


Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, ST, M.Si turut menghadiri sekaligus mendampingi Sekdako saat penandatanganan MoU KUA PPAS. Hadir juga segenap Kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru.

(rak)

 
Top