dok.detik.com
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka mengantar jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta (Solo), Satriawan Sulaksono (SSL), ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (21/8/219) kemarin. 

Satriawan menjadi buronan KPK setelah lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap terkait lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta pada Senin, 19 Agustus 2019.

Yusni mengatakan penyerahan Satriawan ini sebagai bukti korps kejaksaan ingin memberantas korupsi.

Ia mengakui pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Satriawan sebelum dilakukan penyerahan ke KPK karena menunggu surat penangkapan dari KPK.

"Kami bersama Jamintel datang ke sini dalam rangka penyerahan saudara SSL yang sudah kita lakukan pemeriksaan pengawasan," ujar Yusni di Gedung KPK.

Ia menambahkan, Satriawan Sulaksono masih akan menerima penghasilan 50 persen dari gaji pokok kendati berstatus tersangka dan tahanan.

Pemberhentian permanen baru dapat dilakukan jika ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihak Kejagung mengantar Satriawan ke Gedung KPK pukul 12.40 WIB.

Jaksa Satriawan yang lolos dalam OTT Senin lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam kasus suap terkait dengan proyek di Jogja tersebut, ada 2 orang jaksa yang jadi tersangka. Satu orang sudah kami amankan pada saat kegiatan tangkap tangan, yaitu Jaksa ESF dan satu orang lagi Jaksa SSL kemarin belum kami amankan, dan tadi diantar oleh Kejaksaan Agung," ujar Febri.

Jaksa Satriawan langsung diperiksa penyidik KPK setelah diserahkan pihak Kejagung.

Penahanan Satriawan akan dilakukan setelah pemeriksaan tersebut.

Pada Senin, 19 Agustus 2019, tim KPK mengamankan lima orang dalam OTT di Surakarta dan Yogyakarta.

Mereka adalah jaksa Kejari Yogyakarta, Eka Safitra; Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM), Gabriealla Yuan Ana dan seorang anak buahnya, Direktur PT MAM Novi Hartono

Selanjutnya, diamankan juga Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, Aki Lukman Nor Hakim dan anggota Badan Layanan Pengadaan sekaligus anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo Yogyakarta, Baskoro Ariwibowo.

Direktur PT MAM Novi Hartono ditangkap petugas KPK usai serah terima uang Rp 110 juta dengan jaksa Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, di rumah Eka Safitra, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.

Uang tersebut diduga bagian commitment fee yang diminta jaksa Eka Safitra atas bantuan membantu perusahaan Gabriella memenangkan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Jaksa Eka Safitra diduga menerima total fee sekitar Rp 221,7 juta dari Gabriella secara bertahap.

Uang tersebut merupakan 5 persen commitment fee yang disepakati dari nilai pagu anggaran proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan sebesar Rp 10,89 miliar.

Dari rangkaian upaya OTT tersebut, pihak KPK belum berhasil menangkap jaksa Satriawan Sulaksono.

Padahal, oknum jaksa tersebut mempunyai banyak peran dan turut mendapat bagian dari pemberian suap sehingga ikut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, jaksa Eka Safitra dan Gabriealla Yuan Ana ditahan oleh KPK pada Selasa (20/8/2019) malam.

Eka Safitra ditahan di Rutan Cabang KPK C1, Kuningan, Jakarta. Sementara, Gabriealla ditahan di Rutan Cabang KPK K4.

Sementara itu, jaksa Satriawan Sulaksono yang juga berstatus tersangka diminta KPK segera menyerahkan diri.

Bermula saat Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksakanan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar.

Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Salah satu anggota Tim TP4D ini adalah Eka Safitra.

Sedari awal, jaksa Eka Safitra bersama Gabriealla dan jaksa Satriawan Sulaksono melakukan perencanaan alias kongkalikong agar PT MAM dapat dimenangkan dalam lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Jaksa Eka Safitra memiliki kenalan sesama jaksa di Kejari Surakarta, yaitu Satriawan Sulaksono.

Selanjutnya, dilakukan perkenalan dan pertemuan di antara ketiga orang itu. Gabriella menyampaikan ingin perusahaannya mengikuti lelang proyek DPUKP Yogyakarta itu.

Jaksa Eka bersama Gabriella dan Direktur PT MAM Novi Hartono melakukan pertemuan membahas langkah pemenangan lelang.

Eka Safitra selaku TP4D mengarahkan agar dilakukan penentuan syarat perusahaan peserta lelang hingga spesifikasi yang harus dipenuhi.

Di antaranya dengan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran harga perkiraan sendiri (HPS) dan besaran harga penawaran disesuaikan dengan spesifikasi/persyaratan yang dimiliki perusahaan Gabriella.

Selain itu, ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang.

Selanjutnya, jaksa Eka selaku tim TP4D mengarahkan Kepala Bidang Sumber Daya Air PUKP Yogyakarta, Aki Lukman Nor Hakim, untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat harus adanya sistem manajemen kesehatan dan penyediaan tenaga ahli K3.

Arahan persyaratan itu diberikan oleh jaksa Eka Safitra guna membatasi perusahaan lain yang akan mengikuti lelang. Alhasil, pada 29 Mei 2019, perusahaan Gabriella, PT MAM diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.

Adakah aktor lain yang belum terungkap dalam kasus suap lelang proyek di Yogyakarta yang melibatkan jaksa di Solo?

Sumber: tribunjateng
 
Top