CIREBON, JABAR -- Kasus pemerasan  terhadap kepala dan bendaharawan sekolah semakin kerap terungkap.  Aksi pemerasan pun dilakukan dengan berbagai modus.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Cirebon  ini, polisi setempat  sukses menangkap dua oknum wartawan yang memeras Kepala SDN 1 Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Dua pelaku yang berinisial SS dan DS tertangkap tangan saat bertransaksi di SDN 1 Setupatok.

"Kami menangkap pelaku pemerasan dengan ancaman, melalui operasi tangkap tangan (OTT). Inisial SS dan DS," ungkap Kapolsek Mundu Polresta Cirebon AKP Iwan Gunawan, Kamis (28/8/2019).

Iwan mengungkapkan bahwa pelaku meminta uang puluhan juta rupiah kepada korban.

"Sebelumnya itu meminta Rp 160 juta, kemudian disepakati Rp 30 juta. Informasinya korban ini dituduh melakukan tindakan yang tidak baik," kata Iwan.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti uang senilai Rp29 juta yang dibungkus plastik warna putih.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman, sanksinya kurungan penjara maksimal lima tahun.

"Iya mengaku berprofesi sebagai wartawan. Pada kartu identitas, KTP, status pelaku ini wartawan. Dalam hal inbi kita tidak melihat profesinya, tapi individunya," ujar Iwan.

Kepala SDN 1 Setupatok Mashuri yang menjadi korban pemerasan mengatakan sehari sebelum penangkapan itu pelaku sempat memeras dan mengancamnya.

Mashuri mengaku dituduh berbuat tak menyenangkan.

"Awalnya saya menyelesaikan tugas SPj. Ketemuan di hotel dengan pihak TU, kemudian saya pulang sore. Rombongan pelaku datang ke rumah," ucap Mashuri.

Ia mengatakan saat itu pelaku bersama rombongannya mengaku sebagai wartawan. Pelaku sempat menyebutkan nominal uang.

"Ya pelaku mengancam nanti dilaporkan ke Disdik dan lainnya. Awalnya minta Rp160 juta, kemudian deal sampai Rp 30 juta untuk dua orang, jadi Rp15 juta dikali dua," kata Mashuri. 

Sumber: detik.com
 
Top