JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, sebagai tersangka kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo. 

Andra tertangkap oleh tim satuan tugas komisi antirasuah saat menerima suap pada Rabu (31/7/2019) malam. Uang suap yang diterima Andra diduga bertujuan untuk mengawal proyek pengadaan BHS dilakukan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). 

"AYA (Andra Y Agussalam-red) diduga menerima uang Sin$96.700 sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan PT. INTI," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) malam.

Berita Terkait: http://www.sumatrazone.co.id/2019/08/kpk-tangkap-tangan-direksi-pt-angkasa.html?m=1

Selain Andra KPK juga menetapkan staf PT INTI bernama Taswin Nur sebagai tersangka kasus ini. Ia diduga berperan sebagai pemberi suap dalam kasus ini

Atas perbuatannya, Andra sebagai penerima disangkakan melanggar pasal pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait: http://www.sumatrazone.co.id/2019/08/kena-ott-kpk-ini-profil-direktur.html?m=1

Sementara itu Taswin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan Andra Taswin dan beberapa orang lainnya di Jakarta Selatan Rabu (31/7/2019) malam. Mereka tertangkap basah tengah melakukan transaksi suap.

(cnn/sah/agt)

 
Top