JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi proyek e-KTP yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Kini KPK menetapkan 4 (empat) tersangka baru. Mereka adalah Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi dan Paulus Tannos.
“KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” papar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Miryam sebenarnya sedang menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hukuman yang dijalani Miryam itu lantaran terbukti memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP sebelumnya.
Mantan anggota DPR itu dihukum 5 tahun penjara dan dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu pada Maret 2018. Saat ini Miryam masih menjalani hukuman tersebut.
Sedangkan Isnu menjabat Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pada saat proyek tersebut bergulir. Konsorsium PNRI terdiri dari Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Konsorsium itulah yang ‘diatur’ untuk memenangi lelang proyek e-KTP.
Lalu, ada nama Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan perusahaan itu bertanggungjawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi dan distribusi blangko e-KTP.
Nama Paulus pernah diseret Setya Novanto ketika bersaksi dalam persidangan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku pernah diberitahu Paulus tentang dirinya sebagai orang dekat Gamawan Fauzi, yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tersangka keempat adalah Husni, yang berasal dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Husni berperan sebagai Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP. Dia aktif mengikuti berbagai pertemuan terkait proyek e-KTP.
Sumber: sinarlampung.com