f:dok.riaumandiri |
Selain Amat Jalil selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan MTQ, pihak Kejari Inhu juga menahan seorang bawahannya, Subandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu.
Dua pria itu ditahan karena diduga kuat telah melakukan korupsi uang makan dan minum Qori-Qoriah sebesar Rp313 Juta.
Kejari Inhu, Hayin Suhikto, dalam konferensi pers nya mengatakan, penahanan terhadap mereka setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
''Hasil penyidikan, keduanya diduga kuat telah melakukan korupsi terhadap biaya makan minum Qori-Qoriah sebesar Rp313 Juta,'' terang Hayin.
Penahanan keduanya, telah pula melalui proses pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi.
Menurut Kajari, penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan pihaknya. Selanjutnya, keduanya akan dititip di Rutan Kelas IIB Rengat untuk 20 hari ke depan.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegas Kajari.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, penyidikan perkara ini diyakini rampung. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
Dari informasi yang dihimpun, perbuatan kedua tersangka ini dengan melakukan penggelembungan dana konsumsi makanan dan minuman untuk peserta MTQ, qori dan qoriah. Dari hasil penyidikan diketahui kerugian negara mencapai Rp313 juta.
''Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat untuk 20 hari ke depan. Untuk selanjutnya menunggu proses tahap II,'' ujar Hayin.
(bin)