JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional dan Pelayanan PT Angkasa Pura II Ituk Herarindri, hari ini, Selasa (27/8/2019).

Ituk akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pengerjaan Baggage Handling System (BHS) yang menyeret dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) tahun 2019.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Ituk, KPK juga memanggil satu saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Iqbal Martin.

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Diduga, KPK sedang menelisik alur pengadaan proyek BHS yang berujung rasuah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. Dua tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Taswin Nur.

Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.

KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga, Taswin diperintah oleh atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

(bin)


 
Top