DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (25/7/2019) di ruang sidang utama DPRD setempat.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Irman dan turut dihadiri Bupati Irdinansyah Tarmizi, Forkompinda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya, menyampaikan, sidang telah dihadiri 23 anggota DPRD dan sudah penuhi persyaratan untuk memulai sidang. 

“Hari ini rapat beragendakan dengar laporan panitia khusus (pansus), penyampaian pendapat fraksi, pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dengan pemerintah daerah,” sampainya.

Selepas itu sidang dilanjutkan dengan laporan Pansus I dengan jubir Rasman menya8mpaikan laporan setebal 14 halaman tentang Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dilanjutkan laporan Pansus II disampaikan Afriman setebal 4 halaman atas laporan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada PT. Bank Nagari Sumatera Barat dan diakhiri laporan pansus III disampaikan Istiglal sebanyak 8 halaman perihal Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.


Sidang dilanjutkan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi yang diawali dari Fraksi PAN oleh Jasmadi dilanjutkan Hafitrizal dari Fraksi PPP, Eri Hendri dari Fraksi Demokrat, Syafrudin dari Fraksi Golkar, Istiqlal dari Fraksi PKS, Afrizal dari Fraksi Gerindra, Wadra Wati dari Fraksi Hanura, Asrul Jusan dari Fraksi PDI P dan Rasman dari Fraksi Bintang Nasdem. 

Dari penyampaian 9 Fraksi, tambah Ketua Anton Yondra, ada 8 Fraksi setuju ditetapkan Ranperda menjadi Perda dan 1 abstain terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada PT. Bank Nagari Sumatera Barat dan 9 Fraksi menyatakan setuju terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan kearsipan dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. 

“Sesuai aturan dan peraturan serta Tata Tertib di DPRD, karena tidak ada yang menolak namun Fraksi Demokrat menyatakan abstain terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada PT. Bank Nagari Sumatera Barat, namun karena tidak ada yang menolak, maka sudah bisa diputuskan ketiga Ranperda ini menjadi Perda,” tukas Anton. 

Sementara itu Bupati Irdinansyah Tarmizi selepas pembacaan Berita Acara Persetujuan bersama oleh Sekwan Elizar menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan sumbang pemikiran dalam penyusunan 3 Ranperda. 


“Terima kasih atas kesempatan dan kerja sama dewan yang terhormat, persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda dan setelah mendengar dan menyimak serta memperhatikan, Alhamdulillah mayoritas setuju untuk ditetapkan,” katanya.

Bupati Irdinansyah akan segera menindaklanjuti dan menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda agar maksimal dalam aplikasi di lapangan. “Kita akan lakukan sosialisasi, penyerbarluasan melalui berbagai media sehingga Perda ini diketahui dan dilaksanakan bersama, serta untuk saran dan masukan DPRD akan dilaksanakan dan ditindaklanjuti sesuai aturan dan peraturan yang berlaku,” tukasnya. 

***
 
Top