SAWAHLUNTO, SUMBAR -- Bagian Komunikasi Informatika, Persandian dan Humas, Sekretariat Daerah Kota Sawahlunto memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi keliru yang menyatakan bahwa Walikota Sawahlunto, Deri Asta batal menunaikan ibadah haji karena terkendala izin cuti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Berikut 4 (empat) pointer klarifikasi yang disampaikan secara terbuka melalui akun resmi Humas Setdako Sawahlunto di jejaring sosial facebook (FB), Selasa (23/7/2019):  

1. Bahwa tidak tepat dan tidak sesuai informasi yang membunyikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memberikan izin cuti bagi kepala daerah yang ingin menunaikan ibadah haji. Sebab izin cuti tersebut sudah diberikan oleh Kemendagri kepada kepala daerah bersangkutan. 

2. Berdasarkan himbauan Menteri Dalam Negeri RI Nomor :  099/6457/SJ. yang tidak diperbolehkan Kemendagri adalah keberangkatan kepala daerah dalam menunaikan ibadah haji sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)/Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) MENGGUNAKAN biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

3. Dengan demikian, Kemendagri pada prinsipnya MENGIZINKAN kepala daerah untuk melaksanakan perjalanan dinas luar negeri sebagai PPIH/TPHD dengan MENGGUNAKAN biaya pribadi. 

4. Dengan ini kami luruskan kembali bahwa informasi yang tepat adalah berdasarkan regulasi dari Kemendagri, maka Walikota Sawahlunto Deri Asta tidak jadi berangkat menunaikan ibadah haji sebagai PPIH/TPHD menggunakan biaya dari APBD, namun Walikota Deri Asta tetap akan menunaikan ibadah haji pada 2021 nanti secara reguler menggunakan biaya pribadi. 

(rel/ede)
 
Top