CURUP, BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Raperda tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna Tahap IV Masa Sidang II di gedung DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu (20/7/2019) siang.
Keempat Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Rejang Lebong tahun 2019-2039, Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Usaha Pariwisata, dan Raperda tentang Penanaman Pohon di Tepi Jalan dan di Fasilitas Umum.
Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, M Ali, ST, secara langsung memimpin Rapat Paripurna Tahap IV Masa Sidang II itu, didampingi oleh Bupati Rejang Lebong, H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si, serta dihadiri oleh 20 Anggota DPRD dan pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Labong.
Dalam kesempatan itu, Bupati Ahmad Hijazi, mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang telah menyetujui empat Raperda usulan dari Pemda Kabupaten Rejang Lebong.
“Alhamdulillah semua anggota mendukung. Ini akan kita tindaklanjuti ke pihak Provinsi Bengkulu untuk dilakukan evaluasi, selanjutnya ke kementrian untuk dilakukan pengesahan,” ujar Hijazi.
Setelah proses tersebut dilakukan, harap Hijazi, mudah-mudah perda yang diusulkan oleh Pemkab Rejang Lebong tidak ada lagi evaluasi, kemudian langsung dapat disahkan.
“Setelah disahkan, bupati akan membuat Perbup (Peraturan Bupati) untuk pelaksanaannya nanti,” pungkasnya.
(ndi)