PADANG -- Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah menghadiri Rapat Paripurna penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2020 di Gedung DPRD Kota Padang, Jumat (19/7/2019).

Dalam Rapat tersebut dilakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon dan Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2020 antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dan penandatanganan kesepakatan bersama pembangunan gedung kantor DPRD dengan penganggaran tahun jamak (multy year).

Wako Mahyeldi mengatakan, Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang telah menyelesaikan suatu tugas penting dalam tahap proses penyusunan APBD tahun 2020 yaitu penetapan kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun 2020. Penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun 2020 ini telah mengalami proses yang diawali penyampaian secara resmi oleh Pemerintah Kota Padang pada 8 Juli 2019 lalu.

"Untuk itu, atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota DPRD yang terhormat, yang telah bekerja keras dan secara maraton membahas KUA dan PPAS APBD pada tahun 2020. Dan semoga apa yang kita buat ini akan memberikan kemajuan terhadap Kota Padang di masa-masa mendatang," ungkap Mahyeldi.

Ia menjelaskan, kebijakan umum prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun 2020 ini terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah. Untuk Pendapatan asli daerah, pendapatan yang akan diterima bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah.

Mahyeldi menjelaskan, pada tahun 2020 pendapatan daerah direncanakan sebesar 2,570 triliun rupiah. Jika dibandingkan penerimaan tahun 2019 sebesar 2,679 triliun rupiah. Pendapatan ini mengalami penurunan sebesar 109,27 miliar rupiah atau turun sebesar 4,08%. Rencana pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar 881,99 miliar, dana perimbangan sebesar 1,417 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar 270,68 miliar rupiah.

Ia mengungkapkan berdasarkan kebijakan dan ketentuan tahun 2020 pada KUA PPAS di tetapkan anggaran belanja sebesar 2,628 triliun rupiah. Jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar 1,275 triliun rupiah atau sebesar 48,51% dan belanja langsung sebesar 1,353 triliun rupiah atau sebesar 51,49% dari total APBD. Selanjutnya, belanja langsung yang dialokasikan penggunaannya diarahkan untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi. Alokasi anggaran tersebut didistribusikan ke dalam urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan pada masing-masing SKPD.

"Proses pembahasan KUA PPAS ini cukup alot dan berat. Hal ini disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan saat ini dan beberapa kebijakan strategis yang dilakukan Pemerintah kota Padang dalam rangka pencapaian target RPJMD 2019-2024," tutupnya.

(mul/ede)
 
Top