f: dok.horasnews/paul |
Penyebarluasan informasi ihwal penetapan tujuh DPO ini disampaikan Kajati Sumbar Priyanto dalam press release bertepatan acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 59 di aula lantai 3 kantor Kejati Sumbar, jalan Raden Saleh Padang, Senin (22/7/2019) pagi.
Didampingi Wakajati Sumbar Herry Jerman, Kajati menjelaskan bahwa tujuh orang tersebut merupakan DPO kasus tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah hukum Kejati Sumbar.
"Jika ada informasi soal mereka, silahkan beritahukan kepada kami." imbau Kejati Sumbar.
Berikut nama-nama tujuh DPO berikut daerah tempat penanganan perkara masing-masing:
1.M.Helwis (Padang)
2.Ramli Ramonasari (Pariaman)
3.Khusaini dkk ( Solok)
4.Drs Ali Basyar bin Bustami (Pasaman),
5.Ir Zafrul Zamzami (Sijunjung),
6.Agustinus Tri Siswi Tjahjoko (Kep Mentawai),
7.Ir Dody Bashwardjojo Bin Baskoro (Kep Mentawai).
(ede)