PADANG -- DPRD Kota Padang kedatangan tamu dari DPRD Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (4/7/2019). Kedatangan mereka bertujuan untuk mempelajari tata cara mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik untuk pembangunan berkelanjutan.
Rombongan diterima langsung oleh Elfauzi selaku Kasubag Humas, Protokoler dan Publikasi Sekretariat DPRD Kota Padang. Elfauzi menjelaskan, suatu tata pemerintahan terdapat pihak pemangku kepentingan meliputi tiga pihak, yaitu negara-pemerintahan, masyarakat dan sektor swasta atau biasa juga disebut sebagai state civil society-market.
Sementara sektor yang menjadi subyek untuk diatur meliputi aspek yang cukup luas seperti: penggunaan kewenangan ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan negara, ulasnya.
Subyek yang diatur di dalam tata pemerintahan juga meliputi: proses, mekanisme dan kelembagaan, dimana warga dan kelompok masyarakat mengatur kepentingan mereka dan mengatasi perbedaan di antara mereka.
Salah satu aspek penting dari tata pemerintahan, pengaturan mengenai kekuasaan dan penggunaan kewenangan dari pejabat kekuasaan itu harus didasarkan atas konstitusi atau perundangan dan salah satu prinsip penting dari pengaturan kekuasaan adalah mempromosikan kekuasaan negara yang terbatas, jelas dan limitative.
Di dalam mengatur kewenangan dari kekuasaan, disertai juga dengan pengembangan prinsip partisipasi publik dan akuntabilitas publik. Sedangkan, gagasan Tata Kelola yang didefinisikan sebagai tata hubungan kekuasaan dalam pengelolaan dan distribusi sumber daya. Di dalam Tata Kelola itu ada keberpihakan pada kepentingan publik dan kepentingan kalangan yang dimarjinalkan.
(usi/ede)