PADANG -- Wali Kota Padang Mahyeldi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (24/6/2019).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal didampingi Wakil Ketua DPRD Padang Muhidi dan diikuti segenap anggota DPRD Padang serta sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang. Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang dan stakeholder terkait lainnya.

Wali Kota Mahyeldi mengatakan, sejak berlakunya Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka setiap pengelola keuangan daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangannya. Laporan keuangan yang disampaikan, merupakan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Diantaranya terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan  operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan," sebutnya.

Diterangkannya, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 merupakan implementasi dari kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yangs secara teknis operasional merupakan tindak lanjut dari Perda No.11 Tahun 2017 tentang APBD TA 2018. Sebagaimana 
laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD. "Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan," tukasnya.

Mahyeldi menambahkan, sesuai dengan ketentuan pasal 31 Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara, laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) harus diperiksa oleh BPK sebelum disampaikan ke DPRD. 

"Memenuhi ketentuan itu, kami telah menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Kota Padang TA 2018 kepada BPK Perwakilan Sumbar pada 29 Maret 2019 lalu untuk diaudit oleh BPK RI. Alhamdulillah, BPK memberikan lagi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi atas laporan keuangan Pemko Padang tahun 2018. Opini WTP ini merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah, dan kita telah menerimanya yang keenam kalinya. Prestasi ini dapat diraih juga tidak lepas dari dukungan semua anggota DPRD Kota Padang," imbuh wako.

Ditambahkannya, beberapa hal yang telah dan terus dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan ada beberapa. Diantaranya melalui penyajian laporan keuangan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan diungkap secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan semua hal yang terkait dan mempengaruhi penyajian laporan keuangan.

(usi/ede)
 
Top