JAKARTA -- Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, diperiksa  oleh penyidik Komisi pemberantasan korupsi (KPK), Jumat (21/6/2019). Muzni diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Embayan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada sejumlah awak media di gedung KPK mengatakan bahwa Muzni Zakaria diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Muzni Zakaria keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.00 WIB. Ketika ditanyai wartawan, pria yang pernah menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Padang itu bungkam, tak mau mengeluarkan sepatah kata pun.

KPK menetapkan Muzni Zakaria sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Embayan.

Selain itu KPK juga mengatakan adanya aliran suap Rp315 juta terkait dana pembangunan Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan oleh seseorang bernama Yamin.

Diungkapkan KPK bahwa suap itu diberikan Yamin atas permintaan Muzni Zakaria. Bupati Solok Selatan itu juga memerintahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan yang
digunakan Yamin selaku kontraktor.

Pasal yang disangkakan kepada Muzni Zakaria adalah pasal 12 a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Yamin disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(soc/anv)
 
Top