BUKITTINGGI, SUMBAR -- Dalam rangka memerangi narkoba yang merupakan musuh pemerintah dan masyarakat, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi kembali berhasil menangkap satu orang pengedar ganja di Jorong Titih Kenagarian Padang Tarok Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Pria berinisial "VR" (38) diringkus di kediamannya, Sabtu (15/6/2019) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama,SH.SIK, memaparkan bahwa tertangkapnya tersangka VR berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis ganja di kawasan Jorong Titih Kenagarian Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan, setelah itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka VR yang sedang berada di dalam rumahnya.
Setelah tersangka VR diamankan, di hadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka VR dan ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) puntung rokok merk Dunhill mild yang bercampur ganja dalam saku jaket yang dikenakan tersangka kala itu.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, lalu ditemukan 1 (satu) kantong plastik putih merk Dabob di bawah lemari kamar tersangka VR, setelah diperiksa di dalamnya terdapat 17 (tujuh belas) paket ganja kering yang terbungkus plastik bening, 1 (satu) timbangan merk Fukita warna merah yang terletak di atas lemari.
Tersangka VR mengakui bahwa narkotika diduga jenis Ganja tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, VR berikut sejumlah BB dibawa ke Mapolres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka VR dikenakan pasal 114, 111 jo 127 Undang-undang No. 35 tahun 2009 .
(rel/ede)