PADANG - Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan RSUD dr. Rasidin Padang pada hari pertama kembali bekerja usai libur lebaran 2019 M/ 1440 H, Senin (10/6/2019). 

Amasrul mengatakan, pemantauan kehadiran ASN pada hari ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. 

"Oleh sebab itu, para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melaporkan kehadiran ASN di hari pertama bekerja pasca libur lebaran ini. ASN yang tidak hadir tanpa alasan pada hari ini akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS", jelasnya. 

"Di samping untuk penegakan disiplin PNS, pemantauan kehadiran ini juga dilakukan dalam rangka memastikan pelayanan publik berlangsung dengan baik pascacuti lebaran, mengingat RSUD dr. Rasidin berperan penting memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat", imbuh Amasrul. 

Pada kesempatan itu, Amasrul juga mengingatkan 452 orang ASN RSUD dr. Rasidin Padang untuk dapat melayani masyarakat dengan sepenuh hati. 

"Layanilah masyarakat dengan senyum dan kesabaran, karena yang mereka butuhkan tidak sekedar obat maupun suntik. Bekerjalah dengan solid dan profesional", ujarnya.

Turut hadir pada kesempatan itu Direktur Utama RSUD dr. Rasidin Padang, dr. Herlin Sri diani dan Kabag Perekonomian Setdako Padang Edi Dharma. 

(rel/ede)
 
Top