JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan tepat waktu sebelum hari raya atau pada tanggal 24 Mei 2019 sesuai arahan Presiden Joko Widodo. 

Hal itu ditegaskannya dalam konferensi pers penjelasan terkait penyesuaian redaksi pasal 10 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2019 dan Pasal 10 ayat (2) PP nomor 36 Tahun 2019 di Press Room Kemendagri, Kantor Kemendagri Gedung A, Jakarta Pusat, Rabu (15/05/2019).

“Menggaris bawahi apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H, sudah jelas ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu PP 35 ataupun PP 36 tahun 2019 dan semua akan dibayarkan tepat pada waktunya, sehingga apa yang diharapkan bapak presiden, tanggal 24 Mei atau sebelum Hari Raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan,” tegas Hadi.

Hadi juga menyebut akan mengeluarkan surat edaran untuk seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk membayarkan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan.

“Kebijakan Pemerintah Pusat diupayakan paling lama 10 (Sepuluh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan sudah ada kesepakatan, nanti juga ada edaran dari Mendagri dan petunjuk dari Peraturan Menkeu Nomor 58/PMK.05/2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari APBN, yaitu akan dibayarkan tanggal 24 Mei 2019,” terang Hadi.

Selain itu, Hadi juga memastikan gaji ke-13 akan dibayarkan tepat waktu. Kepastian tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 mengenai Pedoman Penyusuan APBD Tahun 2019. Dalam Permendagri tersebut, Pemerintah Daerah diiminta menyelesaikan anggaran gaji ke-13 dan THR.

“Artinya, dengan adanya Permendagri tersebut kita harapkan kepala daerah seyogyanya sudah menganggarkan dalam APBD nya untuk gaji ke-13 ini, mengantisipasi atau dalam hal ini seandainya belum menganggarkan atau sudah menganggarkan tapi tidak cukup untuk membayarkan gaji ke-13 dan THR ini, maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019. Oleh karena itu harapan kita dengan keluarnya PP Nomor 35 dan PP Nomor 36 tahun 2019 ini tidak ada daerah yang merasa kesulitan dalam penyediaan anggarannya,” terang Hadi.

Dengan dikeluarkannya PP Nomor 35 dan PP Nomor 36 Tahujn 2019 diharapkan menjadi pedoman  dalam merealisasikan pencairan THR dan Gaji ke-13 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Sumber: Puspen Kemendagri
 
Top